Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Putusan KPPU Dinilai Sarat Kepentingan

Abdillah M Marzuqi
03/7/2021 20:06
Putusan KPPU Dinilai Sarat Kepentingan
Suparman Marzuki(Antara)

SEJUMLAH putusan yang dibuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dinilai sarat dengan kepentingan dalam mengatasi dan menyelesaikan dugaan pelanggaran praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU No.5 Tahun 1999. Hal tersebut diungkap dalam webinar bertajuk Due process of Law dan Upaya Hukum terhadap Putusan KPPU Pasca Undang Undang Cipta Kerja.

KPPU dianggap menggelar sidang menyerupai pengadilan yang mengabaikan prinsip nir-konflik kepentingan dalam menjalankan kewenangan, tugas, dan tanggung jawab sebagai pengawas persaingan usaha.

“Saya melihat hubungan investigator dan Komisi di sini adalah hubungan subordinat, di mana investigator bekerja atas perintah Komisi. Dalam posisi itu, sudah jelas Komisioner KPPU terlibat konflik kepentingan dengan semua temuan investigator untuk melayani kepentingan Komisi, dan dapat dipastikan akan menerima dan membenarkan apa pun temuan investigator.  Nyaris tidak ada proses memeriksa, mengadili, dan memutus yang berkualitas untuk mencari kebenaran dan keadilan sebagaimana seharusnya peradilan,” ujar mantan Ketua Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki.

Suparman juga membeberkan bahwa selama proses persidangan, pelaku usaha juga dilarang untuk mengakses dokumen penyelidikan yang disusun KPPU, maupun dokumen yang digunakan sebagai acuan utama pengambilan keputusan.

“Prosedur penegakan aturan seperti itu jelas melanggar prinsip imparsialitas, yaitu tidak memberikan kesempatan yang sama antara pemohon, investigator, dan terlapor. Ini melanggar persamaan perlakuan hukum atau equality before the law,” tambahnya.

Selain itu, kata Suparman, dalam proses pembuktian beberapa perkara KPPU, Anggota Majelis Komisi seringkali mengajukan pertanyaan-pertanyaan menjerat, tendensius, menyimpulkan, dan bahkan intimidatif. Menurutnya, anggota dan Majelis Komisi tampak berpihak, berprasangka, sehingga cenderung gagal mengedepankan pengungkapan kebenaran terhadap fakta secara komprehensif sebelum suatu putusan dijatuhkan.

“Kalau sudah begitu, sehebat dan sebagus apa pun pembelaan terlapor dan kuasa hukumnya nyaris sia-sia, sehingga tidak salah jika ada kritik bahwa persidangan di KPPU tidak memenuhi syarat due process of law (proses hukum yang adil) - prinsip universal yang seharusnya diwujudkan dalam persidangan apapun,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan mantan Hakim Mahkamah Agung Susanti Adi Nugroho. Ia mangatakan KPPU bisa menjadi lembaga super body karena bisa bertindak sebagai penyidik, penuntut, dan pemutus. Menurut Susanti, meski memiliki kewenangan luas, KPPU harus tetap memegang asas praduga tidak bersalah dan asas memberi keadilan yang seimbang.

“Kalau tidak, saya khawatir akan mengganggu keseimbangan kedudukan pelaku usaha dan masyarakat konsumen, yang akan berakibat merugikan pihak pelaku usaha,” katanya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Ningrum Natasya Sirait juga menekankan agar KPPU tidak seenaknya memutuskan perkara dalam persidangan karena sudah mendapat hak integrated system, yakni komisioner punya kewenangan mutlak.

“Hanya KPPU yang memiliki hak yang istimewa itu. Tapi, KPPU jangan seenaknya dong dalam memutuskan perkara,” pungkasnya. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya