Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Saat PPKM Darurat Diberlakukan, Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal

Mediaindonesia.com
01/7/2021 17:59
Saat PPKM Darurat Diberlakukan, Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.(Ist)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendukung upaya pemerintah yang segera menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Terkait PPKM Darurat, Kantor OJK akan menyesuaikan jam kerja dan mobilitas pegawai sesuai ketentuan.

Meski menerapkan PPKM darurat, dalam tugas untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sektor jasa keuangan, OJK akan memberi pelayanan kepada masyarakat melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Selain itu, pengaduan konsumen OJK 157 akan tetap berjalan normal sesuai operasional digital yang sudah berjalan.

Dalam mengawasi industri jasa keuangan, OJK akan tetap memaksimalkan proses analisa dan pemeriksaan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Sementara itu, untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi akan dilakukan secara daring serta surat menyurat elektronik atau email.

OJK juga meminta pelaku sektor jasa keuangan di perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal mengikuti penerapan PPKM Darurat yang disarankan Presiden Joko Widodo.

Pihak OJK juga memastikan bahwa seluruh lembaga jasa keuangan akan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital).

Terkait penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM), OJK meminta pengoperasiannya dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala.

Namun mengenai pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home), OJK menyerahkannya kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Di sisi lain, OJK senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah paerah dan kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni 2021 lalu ke seluruh Indonesia bekerja sama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli 2021 ini. 

Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di Tanah Air. (RO/OL-09)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya