Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PPKM Darurat Bisa Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital

Fetry Wuryasti
01/7/2021 17:49
PPKM Darurat Bisa Tingkatkan Transaksi Ekonomi Digital
Ilustrasi konsumen menunjukkan aplikasi belanja online Shopee yang terpasang di gawai.(Antara)

IMPLEMENTASI PPKM darurat berpotensi meningkatkan tren transaksi ekonomi digital di Tanah Air. Pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan jam operasional sentra ekonomi, membuat platform digital menjadi opsi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Perluasan akses Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) dan perlindungan konsumen, menjadi dua hal yang patut diimplementasikan seiring upaya peningkatan transaksi ekonomi digital. Hal itu ditekankan peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu.

Baca juga: PPKM Darurat, Perbankan Batasi Tatap Muka Nasabah

Menurutnya, ekonomi digital di Indonesia berkembang pesat. Data Google dan Kementerian Perdagangan memperlihatkan selama pandemi covid-19 sejak Maret 2020, konsumen digital baru dalam e-commerce di Indonesia meningkat 37% sepanjang 2020.

Valuasi ekonomi digital di Tanah Air pun tumbuh lebih dari 40% per tahun sejak 2015. Pada paruh waktu 2020, penyedia layanan digital telah memproses transaksi senilai US$40 miliar. Sementara itu, jumlah penggunaan internet juga terus mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data BPS, Indonesia mengalami kenaikan pengguna internet secara signifikan. Dari sebelumnya 10,92% populasi pada 2010, kemudian menjadi 43,52% populasi pada 2019. Namun, masih terjadi ketimpangan digital pada bottom of the pyramid (BOP). Seperti, masyarakat miskin, perempuan, lansia dan penduduk di wilayah timur Indonesia.

Baca juga: Indeks Manufaktur RI Periode Juni Alami Penurunan

“Selain perluasan akses internet, perlindungan konsumen dan data transaksi juga perlu diperkuat. Legislasi RUU Perlindungan Data Pribadi harus memastikan konsumen mendapat perlindungan yang konsisten untuk transaksi. Baik secara langsung maupun online,” jelas Thomas dalam keterangan resmi, Kamis (1/7)

Thomas menekankan urgensi langkah nyata dari pemerintah untuk meminimalkan ketimpangan akses teknologi informasi dan komunikasi (digital divide) antardaerah. Ketimpangan itu dapat menjadi hambatan dalam meningkatkan penetrasi ekonomi digital. Serta, menciptakan peluang ekonomi bagi yang tinggal di kota kecil dan jauh dari pusat ekonomi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya