Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tidak Ada Lockdown, Rupiah Bergerak Menguat

Fetry Wuryasti
22/6/2021 19:20
Tidak Ada Lockdown, Rupiah Bergerak Menguat
Karyawan bank menghitung uang rupiah dan dolar AS.(Antara.)

PERDAGANGAN nilai tukar rupiah ditutup menguat 22 poin di level Rp14.405 dari penutupan sebelumnya di level Rp14.427. Pasar meresponS positif terhadap mata uang rupiah setelah Presiden Joko Widodo berkukuh tidak melakukan penguncian wilayah secara keseluruhan (lockdown), kendati perkembangan kasus covid-19 semakin 'menggila' dalam beberapa hari terakhir.

Kepala negara lebih memilih untuk memperkuat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Direktur Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi melihat alam kondisi saat ini, apabila dilakukan pembatasan ketat (lockdown), pemerintah harus menghitung ulang estimasi biaya yang dibutuhkan.

Pada DKI Jakarta, misalnya, biaya untuk mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat ibu kota jika diterapkan lockdown bisa mencapai Rp550 miliar/hari. Jika lockdown selama satu bulan, pemerintah harus menyiapkan anggaran sebesar Rp16,5 triliun.

"Sedangkan Pulau Jawa hampir semua zona merah. Berapa besar nominal dana yang harus dianggarkan pemerintah? Apalagi utang pemerintah saat ini sudah cukup besar yaitu di atas Rp6.000 triliun. Ini menjadi persoalan utama mengapa pemerintah tidak melakukan lockdown," kata Ibrahim.

Sedangkan pengetatan PPKM mikro mencakup beberapa poin, mulai dari mewajibkan para pekerja bekerja dari rumah sebanyak 75% untuk zona merah dan 50% untuk di luar zona merah. Selain itu, para pelajar wajib melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring untuk zona merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

Bagi kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik dan tempat kebutuhan pokok bisa berjalan dengan kapasitas 100%. Sementara untuk restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dengan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya taman umum dan area publik lain di zona merah ditutup sementara. Untuk zona lain dibuka dengan kapasitas 25%. Kemudian proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.

Selain itu, kegiatan di tempat ibadah di zona merah ditiadakan. Kegiatan Hari Raya Iduladha akan dikeluarkan surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya