Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH daerah diminta melakukan percepatan penyerapan belanja. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga 11 Juni 2021, realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masih rendah. Padahal, akhir Juni 2021, Pemerintah telah menargetkan realisasi belanja minimal 40%.
Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rapkor) Analisa dan Evaluasi (Anev) Percepatan Penyerapan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota dengan Gubernur, dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia secara virtual, Jumat (18/6).
Sekretaris Jenderal Kemendagri Hudori memaparkan, alokasi dan realisasi APBD per 11 Juni Tahun Anggaran 2021, menunjukkan secara akumulatif realisasi belanja yang belum memenuhi target yakni sebesar 26,40%. Sedangkan, realisasi belanja kabupaten/kota, ujarnya, lebih rendah dari pada rata-rata belanja provinsi, yakni sebesar 23,70%.
“Saya mohon, sekarang ini kita sudah memasuki bulan Juni dan masih ada waktu mungkin sekitar 10 hari kurang untuk realisasi APBD provinsi, kabupaten dan kota, harapkan lebih tinggi lagi,” ujar Hudori kepada para kepala daerah.
Ia juga membeberkan belanja Provinsi Gorontalo yang mencatatkan realisasi tertinggi dibandingkan provinsi lainnya, yakni 39,16%, sementara untuk belanja kota kabupaten, realisasi tertinggi dicatatkan Kabupaten Bandung Barat yang telah mencapai 44,73%. Meski demikian, disebutkan masih banyak daerah lain yang realisasi belanjanya perlu mendapat perhatian.
Baca juga : Mendag Bangga Tempe Bisa Diekspor ke Jepang
“Bagi daerah-daerah yang masih kecil kami berharap segera dilakukan percepatan realisasi, kuartal kedua akan berakhir," tandasnya.
Ia mengklaim, Kemendagri telah melakukan langkah strategi percepatan realisasi APBD, antara lain pemerintah yang akan melakukan perubahan anggaran, dapat berkonsultasi sehingga penggunaan anggaran lebih efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun fokus bagi pemda, imbuh dia, yakni segera merealisasikan belanja untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial/bantuan sosial, dukungan vaksinasi dan insentif tenaga kesehatan, serta mendorong penyelesaian refocusing dan realokasi APBD Tahun 2021.
Di samping itu, menurutnya dalam penggunaan anggaran untuk belanja barang/jasa dan belanja modal, apabila pemda khawatir, menurutnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah ( APIP) dapat dimaksimalkan untuk monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dan monitoring kebijakan penggunaan alokasi anggaran. (OL-7)
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Ketua DPRD Klungkung mengingatkan bahwa persetujuan anggaran tersebut, khususnya terkait skema pinjaman daerah, harus disertai dengan catatan pengawasan yang serius.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved