Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PEMERINTAH perlu memiliki road map industri hasil tembakau sebagai acuan pengembangan industri ini ke depan.
"Dengan adanya roadmap kita memiliki kepastian jangka panjang 10 tahun mendatang guna menjaga keseimbangan antara menjaga keberlangsungan IHT di Indonesia dengan upaya penurunan prevalansi perokok usia dini, salah satu contohnya,” kata Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wachjudi dalam keterangannya, kemarin.
Dijelaskan Benny Wachjudi, pemerintah pernah membuat road map IHT yang diinisiasi oleh kementerian perindustrian di tahun 2014-2015. Setelah itu dibuat road map lanjutannya. Hanya road map lanjutan tersebut dibatalkan oleh suatu keputusan di Mahkamah Konstitusi. (MK) atas pengajuan judicial review suatu kelompok masyarakat.
Harusnya, lanjut Benny Wachjudi, saat ini Pemerintah duduk bersama kembali membuat road map IHT dengan melibatkan semua stake holder, baik dari pelaku industri rokok, organisasi industri rokok, perwakilan perwakilan petani dan buruh rokok, kementrian perindustrian, kementrian Kesehatan termasuk kelompok masyarakat (LSM) Kesehatan yang anti tembakau. Sehingga semua suara terwakili dan kebijakan yang dibuat tidak lagi perlu direvisi, karena sudah direncanakan dan dibahas sangat matang dalam road map tersebut.
Menurut Benny, pihak IHT sendiri sangat siap berdialog termasuk dengan kelompok masyarat anti tembakau yang selama ini sering melakukan kampanye buruk soal rokok. Tapi nyatanya tidak pernah ada undangan untuk berdialog dari kelompok atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti rokok.
Namun demikian, Benny Wachjudi tidak menampik, kehadiran kelompok anti tenbakau yang terus menyerang dan menyudutkan IHT, kemungkinan disukai oleh salah satu kementrian. Untuk itu, Benny meminta, pemerintah untuk tidak memperhatikan atau mendengarkan suara kelompok mereka yang menyudutkan IHT. Pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid 19 di tanah air untuk pemulihan perekonomian nasional. Sekaligus juga untuk menjaga Kesehatan dan keselamatan bangsa. (RO/E-1)
Satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, kekhawatiran terhadap dampaknya terus bergulir.
Tekanan terhadap sektor padat karya, khususnya industri hasil tembakau (IHT), kian nyata di tengah pelemahan ekonomi lokal dan dinamika global.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
"Ini dilakukan sebagai komitmen dan kepedulian para ulama dalam ikut membantu petani, agar tembakau mereka terbeli dengan harga layak,"
Teknologi ini membantu petani mendiagnosis penyakit tanaman melalui analisis gambar dan memberikan rekomendasi agronomi yang tepat untuk mendorong praktik pertanian berkelanjutan.
Bupati Indramayu Lucky Hakim juga akrab dengan satwa liar melepas ribuan ekor ular ke sawah di Indramayu.
Moratorium selama tiga tahun akan menciptakan stabilitas ekosistem pertembakauan dan memberi ruang bagi petani serta pelaku industri agar tidak gulung tikar.
Peningkatan pengetahuan petani mengenai pengelolaan hama juga akan berdampak positif lebih luas, antara lain berkontribusi langsung pada peningkatan produksi pangan dalam negeri.
PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo subholding dari PTPN III (Persero) mendapat apresiasi dari Pimpinan VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam kunjungan kerjanya ke Java Coffee Estate.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved