Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tahapan Mudah untuk Peroleh Nomor Induk Berusaha

Despian Nurhidayat
12/6/2021 03:55
Tahapan Mudah untuk Peroleh Nomor Induk Berusaha
Ilustrasi.(MI/Dwi Apriani.)

PARA pelaku usaha saat ini pasti tengah mencari cara mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya NIB merupakan persyaratan utama untuk pelaku usaha sebagai identitas dalam rangka pelaksaanaan kegiatan berusaha.

NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS. Namun, sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha dapat menyiapkan beberapa dokumen berikut:

1. Memiliki NIK dan menginputnya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan yakni NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.

2. Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.

3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.

Selanjutnya, berikut merupakan tahapan untuk membuat akun OSS:

1. Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.

2. Klik tombol Daftar di kanan atas.

3. Mengisi formulir yang ada di layar yaitu jenis identitas, Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, jenis pelaku usaha, nama (sesuai KTP), tanggal lahir, negara asal, nomor telepon, website usaha, masukkan kode captcha, klik tombol Daftar di bawah, cek e-mail dan buka e-mail registrasi dari OSS, klik tombol Aktivasi, dan akun di OSS sudah aktif.

Untuk Badan Usaha terlebih dahulu harus mengurus pengesahan akta pendirian atau perubahan akta melalui AHU online. Khusus untuk perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lain yang dimiliki oleh negara, lembaga penyiaran publik, atau badan layanan umum menggunakan dasar hukum pembentukan, peraturan pemerintah, atau peraturan daerah.

Badan usaha lalu melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penanggung jawab badan usaha atau direktur utama dan beberapa informasi lain pada form registrasi yang tersedia. Dalam hal proses pengurusan perizinan dilakukan oleh pihak lain seperti konsultan hukum dan notaris, data yang diisikan ke form registrasi yaitu data penanggung jawab badan usaha/perusahaan. Khusus untuk badan usaha/perusahaan disarankan menggunakan email perusahaan untuk aktivasi akun.

Tahap berikutnya, anda bisa masuk ke akun OSS dan mengisi data dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Cek e-mail dan buka e-mail verifikasi dari OSS.

2. Lihat password yang dikirimkan dan salin/copy password tersebut.

3. Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/.

4. Klik tombol Login.

5. Masukkan alamat e-mail pemohon pada isian Username.

6 Tempel/paste password pada isian Password.

7. Masukkan kode captcha.

8. Klik tombol Login.

9. Klik Perizinan Mikro pada menu di sisi kiri.

10. Klik tombol Lanjutkan.

11. Klik tombol Pengajuan Baru.

12. Mengisi dan melengkapi data berikut yakni nomor telepon, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pendidikan terakhir, modal/kekayaan bersih, Klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

13. Klik tombol Tambah Data, mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon yaitu nama usaha,
sektor usaha, bidang/kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa), status tempat usaha, jumlah tenaga kerja, perkiraan hasil penjualan per tahun, lalu klik tombol Simpan Data Usaha.

14. Tahap terakhir ialah anda tinggal mengunduh NIB. Klik data usaha yang telah dilengkapi, klik tombol Simpan dan Lanjutkan, klik data usaha, klik tombol Proses NIB, klik tombol Lanjutkan, klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan.

 

Mudah bukan. Perlu diketahui bahwa pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis. Masa berlaku untuk NIB sendiri sesuai dengan peraturan untuk masing-masing izin usaha. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya