Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Masa Harus Kena Pajak

Selamat Saragih
10/6/2021 20:52
Sembako Bakal Kena PPN, Pedagang: Masa Harus Kena Pajak
Pedagang sembako di Pasar Induk Cikurubuk, Tasikmalaya, mengeluh rencana pemerintah mengenakan PPN untuk sembako.(MI/Adi Kristiadi)

RENCANA pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respons negatif dari para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mereka merasa resah mendapat informasi atas kebijakan pemerintah tentang PPN terhadap sembako. Apalagi sekarang masih merebak pandemi Covid-19.

Seperti diungkapkan Hamdan salah seorang pedagang kebutuhan pokok di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, merasa tidak senang. Sebab kondisi pembeli masih juga sepi belum pulih akibat pandemi Covid-19 masih berlanjut.

"Dalam pandemi corona begini, masa harus dikenakan pajak, istilahnya kurang sreg-lah," ujar Hamdan, di Pasar Induk Kramat Jati, Kamis (10/6).

Belum pulihnya kondisi pasar, membuat Hamdan dan teman-teman pedagang lainnya justru berharap kebijaksanaan dari pemerintah supaya lebih mementingkan rakyat.

"Istilahnya jangan sampai ada demo-demo begitu. Jangan dikenain pajak dulu lah, pandemi saja belum beres kan," ujar Hamdan.

Sementara itu, Hanafi teman Hamdan sama-sama pedagang di pasar induk sayur itu mengutarakan, dalam kondisi seperti saat ini sangat repot jika pemerintah menarik pajak untuk bahan sembako.

Menurut dia, dengan belum selesainya pandemi Covid-19 saja sudah membuat pasar sepi pengunjung.

"Jangankan buat pajak, untuk tutupin resiko sehari-hari saja hampir tidak ketutup," katanya.

Sebagai informasi, Pemerintah berencana mengenakan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.

Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Di dalam aturan sebelumnya, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tidak dikenakan PPN. Namun, dalam aturan baru ini sembako tidak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. (Ssr/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya