Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Soal Opsi Konversi Utang Garuda, Ini Kata OJK 

Despian Nurhidayat
10/6/2021 16:33
Soal Opsi Konversi Utang Garuda, Ini Kata OJK 
Pesawat jenis boeing milik Garuda Indonesia lepas landas di Bandara Soetta, Tangerang.(Antara)

BELUM lama ini, Kementerian BUMN menyatakan dapat mengambil opsi penyelamatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan skema debt to equity swap, atau konversi utang terhadap kredit di perbankan menjadi ekuitas.

Apabila melihat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), kebijakan terkait skema debt to equity swap memiliki dua sisi. Dilihat dari peraturan pasar modal, skema debt to equity swap memang dapat dilakukan. Itu tertuang dalam POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK NO.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Baca juga: Selamatkan Garuda, Opsi Penukaran Utang dengan Saham Dimunculkan

"Kalau dari sisi peraturan pasar modal, kan sudah ada aturannya. Bahwa emiten yang dapat mengonversi utangnya adalah utang konversi. Pada saat diterbitkan sudah dimasukkan dalam kategori utang yang bersifat ekuitas," ungkap Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Djustini Septiana kepada Media Indonesia, Kamis (10/6).

Namun, Djustini menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar pada kasus Garuda saja. Menurutnya, kebijakan ini merupakan ketentuan secara umum bagi emiten yang berlaku di pasar modal. Dari peraturan perbankan, skema debt to equity swap dapat dilakukan dengan mengacu pada POJK No.36/POJK.03/2017 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal.

Baca juga: Garuda Janji Bayar Uang Pensiun Dini Karyawannya Per 1 Juli

Dalam POJK tersebut, lanjut dia, bank boleh melakukan penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur akibat kegagalan kredit. Itu paling lama lima tahun atau hingga perusahaan itu memperoleh laba. Setelahnya, bank wajib melakukan divestasi penyertaan modal sementara. 

Jika dalam kurun waktu tersebut, perusahaan debitur masih mengalami rugi, bank harus melapor ke OJK terkait rencana divestasi. “Dalam rangka penyelamatan kredit, bank diperbolehkan untuk melakukan penyertaan modal sementara, dengan tetap memperhatikan prinsip kehatian-hatian,” jelas Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat.(OL-11)
 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya