Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bareskrim: Aset Tersangka KSP Indosurya Menyebar di Banyak Negara

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
03/6/2021 18:42
Bareskrim: Aset Tersangka KSP Indosurya Menyebar di Banyak Negara
Unjul rasa nasabah Indosurya(Dok MI)

BARESKRIM Polri menyatakan aset yang dimiliki oleh tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tersebar di beberapa negara.

Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika.

Helmy menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengupayakan pengejaran aset-aset tersangka untuk mengembalikan kerugian para korban.

"Ada (aset) yang di Australia, ada yang di Singapura, dan sebagainya. Ada yang kapal pesiar, dan sebagainya," ucap Helmy  di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/6).

Aset-aset tersebut, lanjut Helmy, tengah didatakan oleh penyidik untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut. Nantinya, polisi akan berupaya untuk menyita aset-aset yang berada di luar negeri.

Namun, Helmy mengaku bahwa proses tersebut tak mudah lantaran harus menjalin kerja sama dengan sejumlah instansi terkait.

"Hambatan-hambatan atau kesulitan ini yang membuat kesan penyidikan lambat," terangnya.

Apalagi, pihaknya masih harus menyortir aset milik para tersangka yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Diketahui, penyidik tak dapat menyita aset-aset yang dimiliki sebelum peristiwa pidana itu terjadi, yaitu dalam kurun waktu 2012 hingga saat ini.

Dari kurun waktu tersebut, Helmy menyebut sudah ada sekitar 1.200 korban Indosurya yang mengadu ke Bareskrim. Dari jumlah itu, setidaknya kerugian korban dapat ditaksir mencapai Rp5 triliun.

"Nah, meneliti tiap aset-aset itu, perolehannya kapan, kepemilikannya bagaimana, ada dimana ini perlu waktu," ungkapnya.

Sejauh ini, Helmy mengaku sejumlah aset milik tersangka korporasi maupun perorangan sudah disita.

Ia mencontohkan terdapat rekening Rp29 miliar, pembukaan rekening hingga 46 kendaraan disita oleh penyidik.

Hingga kini, setidaknya ada tiga tersangka yang telah dijerat kepolisian. Ketiga tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Bareskrim juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika sejumlah nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun pada Februari 2020 silam. Sebanyak 5.700 nasabah terdapat dalam koperasi yang menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 hingga 12% per tahun. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik