Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menekankan opsi restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya sangat merugikan pemegang polis anuitas. Polis anuitas merupakan asuransi jaminan bagi para pensiunan BUMN sebagai jaminan hari tua yang dituangkan dalam perjanjian bahwa perusahaan BUMN sebagai pemegang polis dan karyawan sebagai peserta polis.
"Restrukturisasi polis anuitas pensiunan banyak melanggar UU," kata Syahrul dalam webinar Polemik Restrukturisasi Polis Anuitas Jiwasraya, Sabtu (29/5). Dia menjabarkan antara lain hal itu melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun pada Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan manfaat pensiun harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
Kemudian restrukturisasi juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 39 ayat 2 yang menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Selain itu, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 7 yang menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Jiwasraya menawarkan tiga opsi restrukturisasi. Pertama, bila para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun.
Kedua, kalau tidak bisa menyetor, manfaatnya akan turun sesuai besaran nilai tunai. Potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%. Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.
"Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya akan sangat merugikan pensiunan, apa pun yang dipilih," kata Syahrul.
Forum telah bertemu dengan empat fraksi DPR. Pimpinan fraksi DPR, kata dia, terkejut karena tidak pernah memberikan persetujuan pemotongan terhadap asuransi anuitas para pensiunan. DPR hanya memberikan persetujuan restrukturisasi manajemen yang ada di PT Asuransi Jiwasraya.
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved