Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menekankan opsi restrukturisasi yang ditawarkan oleh Jiwasraya sangat merugikan pemegang polis anuitas. Polis anuitas merupakan asuransi jaminan bagi para pensiunan BUMN sebagai jaminan hari tua yang dituangkan dalam perjanjian bahwa perusahaan BUMN sebagai pemegang polis dan karyawan sebagai peserta polis.
"Restrukturisasi polis anuitas pensiunan banyak melanggar UU," kata Syahrul dalam webinar Polemik Restrukturisasi Polis Anuitas Jiwasraya, Sabtu (29/5). Dia menjabarkan antara lain hal itu melanggar UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun pada Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan manfaat pensiun harus dalam bentuk angsuran tetap atau meningkat pembayarannya dilakukan sekali sebulan untuk seumur hidup.
Kemudian restrukturisasi juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 39 ayat 2 yang menyatakan jaminan pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta memasuki usia pensiun. Selain itu, restrukturisasi melanggar UU Nomor 13 Tahun 1996 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Pasal 7 yang menyatakan pemerintah bertugas mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang menunjang bagi terlaksananya upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
Jiwasraya menawarkan tiga opsi restrukturisasi. Pertama, bila para pensiunan ingin mendapatkan manfaat tetap, masing-masing perusahaan BUMN tempat mereka bekerja harus menyetor sekurang-kurangnya Rp726 miliar, agar manfaat anuitas tetap seperti sekarang dengan kenaikan 5% tiap tahun.
Kedua, kalau tidak bisa menyetor, manfaatnya akan turun sesuai besaran nilai tunai. Potongannya sebesar 40%-74% dari yang diterima saat ini atau rata-rata penurunan sebesar 62,8%. Ketiga, jangka waktu menerima manfaat anuitas bulanan diperpendek, hanya dibayarkan sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis atau hanya selama 6-7 tahun.
"Semua opsi restrukturisasi yang ditawarkan Jiwasraya akan sangat merugikan pensiunan, apa pun yang dipilih," kata Syahrul.
Forum telah bertemu dengan empat fraksi DPR. Pimpinan fraksi DPR, kata dia, terkejut karena tidak pernah memberikan persetujuan pemotongan terhadap asuransi anuitas para pensiunan. DPR hanya memberikan persetujuan restrukturisasi manajemen yang ada di PT Asuransi Jiwasraya.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
Legislator PDIP Edy Wuryanto mendesak pemerintah memprioritaskan pemenuhan dokter spesialis di daerah 3T serta mencegah mahalnya pendidikan kedokteran.
Siapa Sudewo? Simak profil Bupati Pati yang dilantik pada 2025, lengkap dengan biodata, karier politik, dan perjalanan menuju kursi kepala daerah.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved