Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menolak rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat.
Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.
"Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya adalah milik publik. Sehingga lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat. Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," tandasnya, Minggu (9/5)
Ia pun mengingatkan, apabila putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.
Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan.
"Atas dasar itu, kami menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik lejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujar Kresna.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang peduli reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut.
Langkah itu, tandasnya sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.
"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasny.
Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan dapat mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.
Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," pungkasnya. (OL-8)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved