Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk menolak rencana Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset sitaan kasus Jiwasraya dan Asabri dalam waktu dekat.
Ia beralasan, ada sejumlah aset yang disita penyidik tidak ada kaitannya dengan perkara. Bahkan ada sejumlah aset jelas bukan milik tersangka dan ada juga yang didapat kliennya di luar tempus perkara.
"Kapal-kapal yang disita kejaksaan tersebut adalah milik perusahaan terbuka yang mayoritas sahamnya adalah milik publik. Sehingga lelang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap tersebut jelas merugikan masyarakat. Akibat lainnya tentu akan memberatkan klien kami karena pasti para pemilik aset yang tidak terima akan menggugat," tandasnya, Minggu (9/5)
Ia pun mengingatkan, apabila putusan pengadilan nanti menyatakan aset yang dilelang tidak terkait kasus Asabri, jelas akan sangat merugikan masyarakat umum.
Dirinya juga menilai pelelangan yang dilakukan kejaksaan sangat prematur dan Pasal 45 KUHAP tidak bisa dijadikan alasan penyidik untuk melelang bila dasar kepemilikan atas aset tersebut dikesampingkan.
"Atas dasar itu, kami menyatakan menolak dan mengajukan keberatan. Segala tindakan hukum yang akan kami tempuh karena apa yang dilakukan penyidik lejaksaan telah jelas melanggar hak tersangka dan pihak ketiga yang dilindungi hukum," ujar Kresna.
Menanggapi polemik tersebut, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mendorong seluruh pihak yang peduli reformasi penegakan hukum di Kejaksaan untuk melakukan eksaminasi nasional terhadap kasus tersebut.
Langkah itu, tandasnya sangat diperlukan saat ini demi penegakan hukum yang lebih baik.
"Eksaminasi nasional perlu dilakukan untuk dapat menguji proses hukum tersebut, agar sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasny.
Ia pun menilai jika eksaminasi nasional itu dilakukan dapat mampu menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan penegakan hukum di Indonesia.
Karenanya, ia juga mengajak para akademisi dan pemerhati hukum untuk melakukan eksaminasi nasional segera sehingga dapat memberi kontribusi positif dalam proses penegakan hukum tersebut.
"Selain itu, eksaminasi nasional ini juga dapat memberikan angin segar terhadap perbaikan iklim investasi, utamanya di pasar modal, yang saat ini seperti porak poranda," pungkasnya. (OL-8)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
Kejaksaan Agung menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memeriksa eks pejabat BUMN terkait dugaan kebocoran anggaran.
Strategi Kejaksaan menelusuri fenomena regulatory capture atau penyanderaan kebijakan oleh kepentingan vendor sangat krusial dalam kasus ini.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved