Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PPATK: BPR-BPRS Wujudkan Ekonomi Kerakyatan

Ghani Nurcahyadi
28/5/2021 22:56
PPATK: BPR-BPRS Wujudkan Ekonomi Kerakyatan
Peresmian salah satu kantor Bank Perkreditan Rakyat(Dok. Universal BPR)

DALAM setiap kesempatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus mengimbau berbagai pihak termasuk perbankan untuk melakukan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya itu, PPATK juga meminta pihak perbankan termasuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) untuk ikut memberantas pendanaan terorisme dan tindak pidana lainnya. 

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Dian Ediana Rae berharap industri BPR-BPRS di Indonesia dapat terus menjadi mitra Pemerintah. 

“Semoga industri BPR dan BPRS terus menjadi mitra strategis Pemerintah di dalam mensejahterakan rakyat dan juga di dalam upaya kita untuk melakukan pencegahan, pemberantasan, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan tindak pidana lain,” kata Dian video ucapan selamat Hari BPR-BPRS Nasional yang diterima Perbarindo, Jumat (28/5/2021).

Peran BPR-BPRS yang telah ikut mendorong perekonomian rakyat melalui pembiayaan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih dibutuhkan. Apalagi kondisi pandemi yang terjadi saat ini. Oleh karena itu, Dian berharap BPR-BPRS terus memberikan manfaatnya kepada masyarakat demi terciptanya ekonomi Indonesia yang lebih baik.

Baca juga : OJK Apresiasi Kinerja BPR-BPRS yang Tetap Terjaga Selama Pandemi

“Semoga bank perkreditan rakyat terus memberikan manfaat, berkarya, dan hadir di tengah masyarakat untuk terwujudnya ekonomi kerakyatan sehingga ekonomi rakyat Indonesia akan menjadi semakin baik,” imbuh Dian. 

PPATK sendiri adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 

Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dandan kontra pendanaan terorisme di Indonesia.

Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya