Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan tenaga kerja asing (TKA) diperbolehkan masuk ke Indonesia saat diberlakukan larangan mudik karena berkaitan dengan aktivitas industri strategis.
“Kebutuhan TKA ini konteksnya beda dengan mudik, ini kan karena terkait dengan jadwal produksi dari beberapa industri yang sangat strategis untuk perekonomian kita yang memang investasinya dari asing, dari RRT (Republik Rakyat Tiongkok) dan sebagainya," kata Sesmenko Susiwijono dalam temu media daring, Senin.
Sesmenko Susi menyampaikan kedatangan TKA melalui udara akan difokuskan melalui Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
“Kita sepakati untuk yang lewat udara pun akan difokuskan karena sebagian besar industri di Sulawesi, melalui pelabuhan udara di Manado. Jadi pengaturan kebijakan sudah dijelaskan oleh Pak Menhub,” jelas Susi.
Susi juga meminta masyarakat tidak hanya melihat dari konteks TKA karena pada prinsipnya pemerintah hanya melarang kegiatan mudik dan tidak melarang aktivitas domestik lain.
Baca juga: Jubir Luhut Respon Tudingan Masuknya TKA Tiongkok Jadi Intelijen
“Kegiatan normal apapun yang bukan dalam konteks mudik, kegiatan bisnis, kegiatan usaha apapun sebenarnya tidak ada yang kami larang, kami tetap ingin menjaga dari sisi ekonominya,” tegas Susi.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM, larangan masuk bagi WNA dikecualikan bagi pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas.
"Untuk yang kedatangan TKA itu kan mengenai prosedur untuk persyaratan pemenuhan protokol kesehatan, dan kemudian karantina dan sebagainya memang sudah ada peraturannya dan diperketat," ungkapnya.
Pada Sabtu (8/5), sebanyak 157 WNA asal China sampai di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian dan hanya diizinkan melakukan kepentingan esensial.
“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, obyek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan serta kru alat angkut,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumhan Jhoni Ginting.(Ant/OL-4)
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2025 kembali mencatatkan kontraksi. Berdasarkan data S&P Global, PMI Indonesia turun 0,5 poin menjadi 46,9, dibandingkan Mei 2025 yang berada di level 47,4.
KPK membuka kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di industri pertambangan terus berkurang.
POLRES Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap lima tersangka pembunuhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di mess PT Kemurnian Tinggi Gas Indonesia (KTGI) Bahodopi.
Tim investigasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), telah berada di Morowali, untuk mengusut peristiwa kebakaran dan ledakan tungku pengeloahan nikel PT ITSS.
sebelum dilaporkan meninggal dunia, pekerja PT ITSS itu dirujuk dari klinik PT IMIP lalu dirawat di ruang Intensif Care Unit (ICU) karena mengalami luka bakar yang serius di sekujur tubuhnya.
Saat dilakukan perbaikan itu, tungku terbakar dan meledak sekitar pukul 05.30 WITA sehingga mengakibatkan 59 karyawan yang bekerja di lokasi menjadi korban.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved