Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ASOSIASI Pengusaha Ritel Modern seluruh Indonesia (Aprindo) mengaku keberatan soal kebijakan beberapa kepala daerah yang menutup mal di saat Hari H lebaran pada (13/5). Mereka khawatir langkah itu akan berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil akibat kehilangan omzet.
"Sebenarnya apa yang salah dari kami, sehingga kami diminta tutup beroperasi? prokes telah kami laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja. Kami mengkritisi beberapa pemerintah daerah yang menerapkan penutupan mal," kata Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey dalam rilis resmi, Rabu (12/5).
Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang menerapkan penutupan mal dan ritel didalamnya saat lebaran. Begitu juga Pemprov DKI Jakarta yang memberlakukan hal serupa guna mencegah penularan covid-19.
Roy mengklaim, kebijakan soal penutupan mal saat lebaran tidak melibatkan Aprindo dan pelaku usaha. Dia menegaskan, pelaku usaha ritel bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun dianggap merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi.
Baca juga : Penjualan Daging Sapi Beku oleh Mitra Tani Bantu Ekonomi Warga
"Kami yang sudah investasi dengan menyediakan barang, demi berupaya menjaga ketersediaan barang tentunya akan berdampak pada kerusakan barang, terutama komoditi segar/fresh, jika toko diharuskan tutup mendadak, tanpa persiapan sebelumnya," tegasnya.
Menurutnya, pemerintah harus memberikan keluwesan kepada masyarakat agar dapat berbelanja dan konsumsi dengan normal dan wajar saat lebaran. Sehingga dikatakan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga sebagai kontributor 57.66% dari PDB, tambah Roy.
"Seharusnya kepala daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya Satpol PP dan satgas covid-19 daerah untuk mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki mal dan ritel dengan super ketat," tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya, menyerukan aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye dihentikan sementara pada hingga 16 Mei 2021.Hal tersebut termaktub dalam diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H/2021 M
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan," kata Anies dalam seruan yang diterima. (OL-2)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kebinekaan harus menjadi kekuatan bangsa di tengah momentum perayaan Nyepi dan Idul Fitri.
Masyarakat cenderung merasa tidak enak hati jika makanan yang disajikan untuk tamu habis di tengah acara. Akibatnya, porsi makanan sengaja dilebihkan secara masif.
Menyaksikan tontonan yang tidak sesuai klasifikasi usia merupakan ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak.
Fasilitas dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan.
Skema one way ini diberlakukan mulai dari KM 70 Tol Cikampek hingga KM 414 Tol Kalikangkung guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.
Menggunakan sepeda jenis Surly yang telah dipastikan kelaikan komponennya, Verri Sanovri memulai perjalanan dari Serpong pada pukul 09.00 WIB.
Tito juga menyebut MPP Kota Semarang sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Tengah.
Wamendagri, Bima Arya, memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai inovasi yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Kupang dalam kunjungannya ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.
Kini layanan administrasi BPJS Kesehatan di Malang, Batu, dan Kabupaten Malang bisa diurus di MPP. Cepat, praktis, dan satu pintu dalam satu lokasi.
Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, akhirnya memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Lokasinya berada di Gedung Cianjur Creative Center di Jalan Mangunsarkoro.
Layanan tersebut meliputi administrasi kependudukan, perizinan usaha, layanan kesehatan, hingga layanan kepolisian dan imigrasi.
Upaya awal ini dinilai penting untuk memudahkan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved