Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 1.586 Pengaduan Soal THR

M. Iqbal Al Machmudi
11/5/2021 18:09
Jelang Lebaran, Kemnaker Terima 1.586 Pengaduan Soal THR
Ilustrasi pekerja menunjukkan uang THR yang diterimanya.(Antara)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 2.278 laporan hingga 10 Mei 2021, yang mencakup 692 konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan 1.586 pengaduan THR. 

Angka tersebut berasal dari laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kemnaker. Topik konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021 menyangkut lima hal. Pertama, THR bagi pekerja yang masa kerjanya selesai. Kedua, THR bagi pekerja yang mengalami PHK.

"Ketiga, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign). Lalu keempat, THR bagi pekerja kemitraan. Kelima, THR bagi pekerja yang dirumahkan," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat dihubungi, Selasa (11/5).

Baca juga: Menaker Ida Serukan Sanksi Tegas bagi Pelanggar Aturan Bayar THR

Beberapa topik pengaduan yang masuk ke Posko THR 2021, yaitu THR dibayar dicicil oleh perusahaan dan THR dibayarkan 50%. Lalu, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji, atau THR tidak dibayar karena pandemi covid-19.

Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Ida, Kemnaker telah mengambil empat langkah. Pertama, verifikasi data internal, kordinasi dengan disnaker daerah, menurunkan tim pengawas, proses dialog dan kesepakatan penyelesaian.

Baca juga: ESDM Pastikan Pasokan Listrik Aman Saat Lebaran

"Semoga upaya yang kita lakukan akan semakin memastikan para pekerja/buruh bisa merayakan Lebaran dengan khidmat. Tentunya selalu berpedoman pada protokol kesehatan," papar Ida.

Menurutnya, pembayaran THR pada tahun ini berjalan sesuai harapan pemerintah. Dalam hal ini, perusahaan membayarkan THR kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk. Pemerintah juga terus memantau pelaksanaan pembayaran THR melalui Posko THR Keagamaan, baik di tingkat pusat maupun daerah," tandasnya.(OL-11)
 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya