Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Namun, hal itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR ke pegawainya. Adapun, sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam rilis resmi, Sabtu (8/5).
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk mengenai masalah THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang.
Baca juga : Kemenaker Terima 1.569 Laporan Masalah THR
Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran THR 2021, Kemenaker mengumpulkan kepala dinas ketanagakerjaan (disnaker) provinsi seluruh Indonesia secara virtual pada Jumat (7/5).
Haiyani menyebut keberadaan pengawas ketenagakerjaan dan mediator memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh terselesaikan.
Menurutnya, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan, pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam hal ini," pungkas Haiyani. (OL-7)
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
Hanif diharap memenuhi panggilan. Keterangan eks Menteri itu dibutuhkan untuk mendalami aliran uang terkait kasus Hery.
Ia mengaku tidak terkejut dengan pernyataan Noel yang menyebut ada upaya kriminalisasi terhadap dirinya.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyidik menduga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap TKA itu memiliki pengaruh besar, sampai bisa menerima uang meski sudah pensiun.
Dewas merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Fani Febriany
Cari lokasi ATM pecahan Rp10 ribu dan Rp20 ribu di Bekasi untuk THR Lebaran 2026? Cek daftar lengkap lokasi di Bekasi Timur dan Selatan di sini!
Menjelang Lebaran, salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu adalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, terbesar secara nasional.
Momentum pencairan tunjangan hari raya (THR) dimanfaatkan sebagai peluang menghadirkan pameran gadget gawai bagi masyarakat yang ingin memperbarui perangkat menjelang Lebaran.
Peningkatan konsumsi biasanya didorong oleh pencairan tunjangan hari raya (THR) serta mobilitas masyarakat yang meningkat selama musim mudik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen dan apresiasi pemerintah daerah terhadap dedikasi para pegawai dalam menunjang pelayanan publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved