Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Namun, hal itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR ke pegawainya. Adapun, sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam rilis resmi, Sabtu (8/5).
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk mengenai masalah THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang.
Baca juga : Kemenaker Terima 1.569 Laporan Masalah THR
Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran THR 2021, Kemenaker mengumpulkan kepala dinas ketanagakerjaan (disnaker) provinsi seluruh Indonesia secara virtual pada Jumat (7/5).
Haiyani menyebut keberadaan pengawas ketenagakerjaan dan mediator memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh terselesaikan.
Menurutnya, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan, pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam hal ini," pungkas Haiyani. (OL-7)
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Lakso meyakini pemerasan di Kemenaker sudah menjadi sindikat. Karenanya, penuntasan perkara penting, untuk menghilangkan sindikasi itu.
Para tersangka tidak mau mengurusi dokumen perizinan TKA yang tidak memberikan uang. Mereka pun tidak diberikan pemberitahuan, untuk mengulur masa berlaku izin sebelumnya.
Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengkritik pemotongan remunerasi tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan RSUP Dr Kariadi Semarang dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta terhadap nakes
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved