Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menegaskan, bagi perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Namun, hal itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR ke pegawainya. Adapun, sanksi administratif tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (1) dan (2).
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," ungkap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenegakaerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam rilis resmi, Sabtu (8/5).
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk mengenai masalah THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang.
Baca juga : Kemenaker Terima 1.569 Laporan Masalah THR
Dalam upaya mengatasi permasalahan pembayaran THR 2021, Kemenaker mengumpulkan kepala dinas ketanagakerjaan (disnaker) provinsi seluruh Indonesia secara virtual pada Jumat (7/5).
Haiyani menyebut keberadaan pengawas ketenagakerjaan dan mediator memiliki tugas dalam pembinaan dan pengawasan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja/buruh terselesaikan.
Menurutnya, tugas mediator mendorong agar dialog secara kekeluargaan dengan perusahaan dapat mencapai kata sepakat pada waktu yang ditetapkan dan jumlah THR yang dibayarkan. Sedangkan, pengawas memberikan peringatan dan memastikan penegakan hukum berupa sanksi administrasi apabila THR tidak dibayarkan.
"Dengan demikian pengawas dan mediator dapat ikut andil berperan aktif dalam hal ini," pungkas Haiyani. (OL-7)
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Asep mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus ini merupakan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setyo menyebut meladeni bantahan Noel tidak penting dalam penanganan perkara. Pencarian bukti untuk memastikan kasus pemerasan ini bisa dibawa ke persidangan dinilai lebih penting.
KPK akan melakukan penelusuran aset untuk mencari barang yang diduga berkaitan dengan perkara, dan masih disembunyikan.
Padahal, kata dia, penindakan hukum yang dilakukan KPK penting untuk memperbaiki instansi yang sebelumnya dipimpin Noel.
Desakan ini menyusul pernyataan KPK bahwa praktik pungli telah berlangsung sejak 2019, dan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wamenaker Imanuel Ebenezer (Noel).
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para eks pekerja Sritex, menurut Ahmad Aziz, proses tersebut telah dituntaskan dan berjalan lancar 100%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved