Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenaker Terima 1.569 Laporan Masalah THR

Insi Nantika Jelita
08/5/2021 11:43
Kemenaker Terima 1.569 Laporan Masalah THR
Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jateng, Selasa (12/5/2020)(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

POSKO Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, ada 1.569 laporan yang masuk mengenai masalah THR selama kurun waktu 20 April sampai dengan 6 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan ada ancaman sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap pemberian THR sesuai kesepakatan dan ketentuan perundang-undangan. Kemnaker pun mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.

"Pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya," kata Anwar dalam keterangan dikutip Sabtu (8/5).

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

Anwar juga mengingatkan terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Kemnaker menegaskan, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis juga harus didukung dengan bukti laporan keuangan 2 tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya Lebaran.

baca juga: THR

Sementara dari 1.569 laporan masalah THR tersebut, tercatat berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dll.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi covid-19. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya