Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menilai ada potensi maladministrasi dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan karyawan pada 2021, jika pengawasan ketat tidak dilakukan. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5). Robert menyebut hal itu terkait adanya multitafsir dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pembayaran THR.
“Isi SE multitafsir di lapangan. Di satu sisi ada ketegasan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, hitungannya mulai besok. Kita lihat apakah pihak perusahaan apakah tepat waktu,” ujar Robert.
Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
“Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan, yaitu perusahaan yang patuh, paling lambat H-7 (sebelum lebaran). Kemungkinan yang kedua adalah kelompok perusahaan yang membayar H-7 hingga H-1 (sebelum lebaran). Kemungkinan yang ketiga perusahaan yang belum tentu bisa membayar setelah lebaran. Kemungkinan ketiga ini yang penting mendapatkan pengawasan dan pencermatan, untuk memastikan perusahaan tidak secara sepihak membuat keputusan”, ungkap anggota Ombudsman periode 2021-2026 itu.
Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait pembayaran THR di 34 provinsi.
“Permintaan di SE itu, perusahaan harus melakukan dialog, dan kemudian hasil dialog itu dengan pihak buruh/pekerja, harus berlangsung secara terbuka, egaliter, tidak ada proses tekan-menekan. Saya mendorong Dinas Tenaga Kerja di Provinsi jalankan fungsi pengawasan harus mengetahui, memantau proses dialog yang berlangsung, tidak ada upaya yang tidak diinginkan. Hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama, dengan skema pembayaran dan batas waktu,”papar mantan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu.
Selain itu, bagi perusahaan yang hingga hari raya tidak mampu membayar THR hingga hari raya, diharuskan untuk membuka laporan keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang, secara transparan. Selain pembayaran THR tahun ini, Ombudsman berkomitmen akan menindaklanjuti 100 lebih perusahaan yang belum membayar THR secara penuh tahun lalu.
“Masih ada 100-an perusahaan yang pada 2020 belum melunasi secara penuh, mungkin belum membayar apapun kepada buruh. Kita punya 2 pekerjaan, carry over atau lanjutan tahun 2020, dan yang kedua tantangan sekarang ini. Kita minta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di 34 provinsi untuk menyelesaikan masalah ini”, pungkas Robert.
Robert mengingatkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR, akan ada sanksi berupa denda yaitu 5%n dari THR yang belum dibayarkan, serta 4 jenis sanksi administratif, yang berujung pembekuan kegiatan usaha.
Dalam kesempatan ini, Ombudsman meluncurkan Respon Cepat Ombudsman (RCO) di 34 provinsi, menerima laporan maupun pengaduan terkait pembayaran THR. Robert menambahkan pengaduan dapat dilakukan melalui Whatsapp (0811-919-3737) dan e-mail dengan menyertakan fotocopy KTP, data relevan, serta kontak pelapor yang bisa dihubungi. (A-1)
Komite sekolah dan orang tua siswa SMK IDN Bogor melaporkan dugaan maladministrasi penerbitan SK Gubernur Jawa Barat.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko THR Jakarta Timur terima 84 laporan pelanggaran. Sudin Nakertransgi pastikan verifikasi cepat bagi perusahaan yang belum bayar hak pekerja.
Manfaatkan Promo Spesial BRI Ramadan dengan diskon dan cashback hingga 50% untuk hampers, gadget, kecantikan, hingga dekorasi rumah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved