Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI menilai ada potensi maladministrasi dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dan karyawan pada 2021, jika pengawasan ketat tidak dilakukan. Hal itu disampaikan anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5). Robert menyebut hal itu terkait adanya multitafsir dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pembayaran THR.
“Isi SE multitafsir di lapangan. Di satu sisi ada ketegasan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya, hitungannya mulai besok. Kita lihat apakah pihak perusahaan apakah tepat waktu,” ujar Robert.
Baca juga: THR dan Gaji Ke-13 untuk ASN
“Ombudsman melihat ada tiga kemungkinan, yaitu perusahaan yang patuh, paling lambat H-7 (sebelum lebaran). Kemungkinan yang kedua adalah kelompok perusahaan yang membayar H-7 hingga H-1 (sebelum lebaran). Kemungkinan yang ketiga perusahaan yang belum tentu bisa membayar setelah lebaran. Kemungkinan ketiga ini yang penting mendapatkan pengawasan dan pencermatan, untuk memastikan perusahaan tidak secara sepihak membuat keputusan”, ungkap anggota Ombudsman periode 2021-2026 itu.
Untuk itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mendorong Dinas Tenaga Kerja di tingkat provinsi untuk menjalankan fungsi pengawasan terkait pembayaran THR di 34 provinsi.
“Permintaan di SE itu, perusahaan harus melakukan dialog, dan kemudian hasil dialog itu dengan pihak buruh/pekerja, harus berlangsung secara terbuka, egaliter, tidak ada proses tekan-menekan. Saya mendorong Dinas Tenaga Kerja di Provinsi jalankan fungsi pengawasan harus mengetahui, memantau proses dialog yang berlangsung, tidak ada upaya yang tidak diinginkan. Hasil dialog harus dituangkan dalam kesepakatan bersama, dengan skema pembayaran dan batas waktu,”papar mantan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu.
Selain itu, bagi perusahaan yang hingga hari raya tidak mampu membayar THR hingga hari raya, diharuskan untuk membuka laporan keuangan perusahaan selama dua tahun ke belakang, secara transparan. Selain pembayaran THR tahun ini, Ombudsman berkomitmen akan menindaklanjuti 100 lebih perusahaan yang belum membayar THR secara penuh tahun lalu.
“Masih ada 100-an perusahaan yang pada 2020 belum melunasi secara penuh, mungkin belum membayar apapun kepada buruh. Kita punya 2 pekerjaan, carry over atau lanjutan tahun 2020, dan yang kedua tantangan sekarang ini. Kita minta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja di 34 provinsi untuk menyelesaikan masalah ini”, pungkas Robert.
Robert mengingatkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021, bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR, akan ada sanksi berupa denda yaitu 5%n dari THR yang belum dibayarkan, serta 4 jenis sanksi administratif, yang berujung pembekuan kegiatan usaha.
Dalam kesempatan ini, Ombudsman meluncurkan Respon Cepat Ombudsman (RCO) di 34 provinsi, menerima laporan maupun pengaduan terkait pembayaran THR. Robert menambahkan pengaduan dapat dilakukan melalui Whatsapp (0811-919-3737) dan e-mail dengan menyertakan fotocopy KTP, data relevan, serta kontak pelapor yang bisa dihubungi. (A-1)
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Kupang memasyikan bahwa pekerja-pekerja di Kupang bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Natal 2025 sebelum Hari Raya Natal tiba.
Anak-anak bergembira menyambut Lebaran karena bakal memperoleh THR dari keluarga besar. Pertanyaannya, bolehkah orangtua menggunakan uang THR anak?
Harus ada penanganan proses hukum dari aksi tersebut.
Perputaran uang pada Lebaran tahun ini diprediksi tidak sebesar seperti Lebaran tahun sebelumnya
DUNIA usaha menyatakan resah dengan maraknya praktik premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha.
PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) menghadirkan solusi mudah dan aman bagi masyarakat menyalurkan THR melalui super app BRImo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved