Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pengetatan Mudik Berlaku, Jumlah Penumpang KA Landai

Insi Nantika Jelita
24/4/2021 05:00
Pengetatan Mudik Berlaku, Jumlah Penumpang KA Landai
Ilustrasi(Antara)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah operasional (Daop) 1 Jakarta melapotkan pergerakan penumpang landai alias tidak ada lonjakan pada Jumat (23/4) atau saat pengetatan mudik diberlakukan.

Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.

"Untuk keberangkatan pengguna jasa dari wilayah Daop 1 Jakarta seperti Stasiun Pasar Senen dan Gambir pekan ini terpantau normal atau tidak terjadi lonjakan," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (23/4).

Dia menjabarkan, hari ini terdapat 17 kereta api yang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata- rata volume berdasarkan data pemesanan tiket sekitar 6.000 penumpang per pukul 16.00 WIB.

Sementara, untuk Stasiun Gambir terdapat 16 kereta api dengan rata- rata volume berdasarkan data reservasi sementara pukul 16.00 WIB sekitar 4.000 penumpang.

"Jumlah perjalanan dan volume rata-rata penumpang berangkat pada pekan ini sama dengan pekan sebelumnya," jelas Eva.

Eva mengaku, KAI mendukung seluruh upaya pemerintah terkait penanganan covid-19 dan akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pada sektor transportasi.

"Saat ini KAI masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan terkait detail penerapannya pada moda transportasi kereta api," tutur Eva.

Hingga kini, perjalanan kereta api dikatakan masih mengacu ke Surat Edaran Kemenhub No 27 Tahun 2021.

Jika terdapat perubahan atau kebijakan baru maka sosialisasi akan segera dilakukan.

Selama pandemi, Eva menegaskan, KAI terus mengedepankan protokol kesehatan, salah satunya pembatasan kapasitas volume penumpang maksimal 70% di setiap rangkaian serta kewajiban para calon pengguna memiliki berkas pemeriksaan deteksi covid-19 dengan hasil negatif. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya