Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peringati Harkonas 2021, Mendag Minta Hak Konsumen Terpenuhi

Reno Reksa
20/4/2021 21:51
Peringati Harkonas 2021, Mendag Minta Hak Konsumen Terpenuhi
Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi (tengah) saat memaparkan data mengenai konsumen di Indonesia.(Metro Tv/ Reno Reksa)

MEMPERINGATI Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2021, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, mengingatkan agar hak-hak konsumen harus terpenuhi, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam peringatan Harkonas kali ini, tema yang diangkat ialah Konsumen Berdaya Menuju Indonesia Maju. 

"Hak-hak konsumen harus terpenuhi, supaya ekonomi bergerak dan visi Indonesia Maju terpenuhi," terang Mendag usai peringatan Harkonas di Surabaya, Selasa (20/4).

Lutfi menerangkan bahwa mayoritas produk domestik bruto (PDB) Indonesia disokong sektor konsumsi masyarakat yakni sebesar 59%. Jika persentase konsumsi masyarakat menurun, hal ini bisa berpengaruh terhadap kondisi ekonomi Indonesia. 

Meski begitu, Lutfi menyadari bahwa pandemi covid-19 berpengaruh terhadap penurunan pendapatan masyarakat, sehingga daya beli pun ikut berkurang. 

Baca juga: Mendag: Harga Komoditas Pasar di Jatim Terbaik

Untuk itulah, pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat seperti peniadaan pajak untuk pembelian kendaraan bermotor dan pengurangan pajak untuk pembelian properti di bawah Rp2 miliar.

Di sisi lain, perilaku konsumen Indonesia bukan tanpa catatan. Lutfi menilai konsumen Indonesia masih ada yang enggan untuk memprotes jika ada barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang diharapkan atau ditawarkan. Hal inilah yang membuat indeks keberdayaan konsumen (IKK) Indonesia masih sekitar 49 poin.

"Kebiasaan konsumen kita masih suka nrimo. Nah ini yang ke depan harus kita perbaiki, supaya konsumen Indonesia bisa kritis," pungkas Mendag. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya