Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
OTORITAS Jasa Keuangan menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh untuk memperkuat ekonomi Masyarakat Minangkabau, khususnya pelaku usaha mikro yang selama ini kesulitan mendapatkan akses keuangan untuk permodalan usaha.
“Sinergi antara seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam kesuksesan program Bank Wakaf Mikro (BWM) yang memerlukan kerja sama berkesinambungan antara OJK dengan Pemerintah setempat, para donatur, LAZNAS, pimpinan pesantren maupun institusi, serta tokoh masyarakat setempat,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Peresmian Bank Wakaf Mikro (BWM) Pondok Pesantren Modern (PPM) Al Kautsar Limapuluh Kota, Jumat (2/4).
Keberadaan BWM yang terus tumbuh dan berkembang diyakini akan dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat sehingga akan mendorong kesejahteraan dan mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.
Peresmian BWM Pondok Pesantren Modern (PPM) Al Kautsar Limapuluh Kota yang telah beroperasi semenjak 3 Mei 2018 ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK bersama Wakil Gubernur Sumatra Barat dan Dewan Pembina PPM Al Kautsar sekaligus Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang juga Tokoh Masyarakat Minangkabau, yaitu Buya Anwar Abbas.
Peresmian dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan juga dihadiri Sekretaris Daerah Limapuluh Kota, Sekretaris Daerah Payakumbuh beserta jajaran Forkopimda Limapuluh Kota dan Payakumbuh, Direksi Bank Syariah Indonesia dan Direktur LAZ BSMU serta Kepala Perwakilan BI Sumatra Barat.
Baca juga: OJK Yakin Ekonomi Global Pulih dengan Cepat
Wakil Gubernur Sumatra Barat Audy Joinaldy menyampaikan keberadaan BWM di Tanah Minang sangat sesuai dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau, yaitu pemberdayaan komunitas melalui Lembaga Keuangan Mikro dengan prinsip syariah. Kehadiran BWM pertama di Sumatra Barat ini diharapkan semakin memperkuat ekosistem syariah di Tanah Minang.
”Berbekal modal sosial berupa ikatan komunal yang kuat, model bisnis Bank Wakaf Mikro cocok dengan dua karakteristik masyarakat Minangkabau, yaitu memiliki ikatan yang kuat dengan komunitas terdekatnya dan ketaatan masyarakat atas syariat Islam berdasarkan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” kata Audy.
Hingga April 2021, telah berdiri 60 BWM dengan kumulatif penerima manfaat sebanyak 42,6 ribu nasabah dan total pembiayaan Rp62,6 miliar. BWM PPM Al Kautsar telah menyalurkan Rp1,5 miliar pembiayaan kumulatif kepada 1.120 nasabah.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK juga melakukan pertemuan dengan Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah di Istana Gubernur di Kota Padang untuk mengetahui perkembangan dan kendala-kendala yang dihadapi Pemprov Sumatra Barat dalam mempercepat pemulihan ekonomi di wilayahnya.
Pun dibahas terkait rencana sinergi dengan industri jasa keuangan dalam melakukan pendampingan dan pengembangan UMKM di wilayah Sumatra Barat. Wimboh menjelaskan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK bersama Pemerintah dan Bank Indonesia untuk bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk kembali bangkit.
Menurut Wimboh, sektor UMKM menjadi sasaran utama kebijakan stimulus yang dikeluarkan OJK dan Pemerintah karena berhubungan langsung dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Berbagai kebijakan untuk mendorong sektor UMKM telah dikeluarkan OJK dan Pemerintah seperti restrukturisasi kredit dan pembiayaan serta kebijakan subsidi bunga bagi pelaku UMKM.
Dalam rangka mendukung UMKM dan meningkatkan daya saing Bank Wakaf Mikro, OJK bersama LAZNAS telah menginisiasi pengembangan ekosistem digital BWM yang mencakup empat aspek utama yakni: Digitalisasi Pembiayaan (aplikasi BWM Mobile), Digitalisasi Operasional, Digitalisasi Pengawasan BWM untuk mendukung pengawasan secara real time dan Digitalisasi Pengembangan Usaha Nasabah BWM melalui BWM Bumdes Marketplace dan juga melalui platform yang dikembangkan oleh OJK yaitu UMKMMU.
Platform UMKMMU ini merupakan program yang istimewa karena melibatkan partisipasi seluruh Kantor Regional/Kantor OJK di seluruh Indonesia dalam melakukan pembinaan dan pendampingan bagi UMKM, serta melakukan pencarian, pemilihan dan kurasi produk unggulan yang berkualitas di setiap daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh turut mengajak para pelaku UMKM di Sumatra Barat untuk dapat bergabung dalam platform UMKMMU memperluas pemasaran dan mendapatkan pembinaan.
Ketua Dewan Komsioner OJK juga menyerahkan bantuan dana untuk kegiatan pusat bisnis pesantren sebesar Rp150 juta. Bantuan ini diharapkan dapat membantu akselerasi kegiatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat kecil serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan di lingkungan Pondok Pesantren Modern Al Kautsar Limapuluh Kota.(RO/OL-5)
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan tata kelola dan manajemen risiko, baik secara internal maupun di sektor jasa keuangan nasional.
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved