Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Diperluas, 29 Jenis Mobil Ini Dapat Insentif PPnBM

M Ilham Ramadhan Avisena
02/4/2021 13:18
Diperluas, 29 Jenis Mobil Ini Dapat Insentif PPnBM
Ilustrasi diskon PPnBM(ANTARA FOTO/Aditya Pradana P)

PEMERINTAH telah memperluas insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor hingga kapasitas mesin 2.500 cc dari yang semula hanya sampai 1.500 cc. Dengan perluasan itu, maka saat ini terdapat 29 jenis mobil yang dapat dibeli masyarakat dengan diskon pajak.

“Melalui perluasan tersebut, kini ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melalui siaran pers, Jumat (2/4).

Adapun varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan industri otomotif di Tanah Air yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) 839/2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

“Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021,” tutur Agus.

Dia menambahkan, tipe kendaraan bermotor roda empat yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

“Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” imbuh Agus.

Baca juga: Pemerintah Resmi Perluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan. Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase.

Agus menuturkan, pelaksanaan pengawasan dan evaluasi, dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. “Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, akan dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan penetapan Kepmenperin 839/2021, maka aturan sebelumnya yakni Kepmenperin 169 Tahun 2021 tentang relaksasi PPnBM DTP dinyatakan dicabut, dan tidak berlaku. Relaksasi PPnBM DTP telah menunjukkan dampak positif terhadap penjualan kendaraan bermotor roda empat.

Dari data Kemenperin, hingga akhir Maret 2021 terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc,yaitu sekitar 140% bila dibandingkan penjualan bulan Februari 2021. Selain itu, peningkatan penjualan kendaraan bermotor roda empat juga berpengaruh terhadap Purcahse Manager’s Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Maret 2021 yang menunjukkan level tertinggi dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir.

“Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya dan mendukung upaya pemulihan ekonomi,” pungkas Agus.

Adapun 29 mobil yang memenuhi persayaratan dan dapat dibeli masyarakat dengan relaksasi PPnBM yakni Toyota Yaris; Toyota Vios; Toyota Sienta; Toyota Innova 2.0; Toyota Innova 2.4; Toyota Fortuner 2.4 4x2; Toyota Fortuner 2.4 4x4; Toyota Avanza; Toyota Rush; Toyota Raize; Daihatsu Xenia; Daihatsu Grand Max; Daihatsu Luxio; Daihatsu Terios; Daihatsu Rocky.

Lalu Mitsubishi Xpander; Mitsubishi Xpander Cross; Nissan Livina; Honda Brio Rs; Honda Mobilio; Honda BR-V; Honda CRV 1.5T; Honda HR-V1.5L; Honda HR-V 1.8L; Honda CRV 2.0 CVT; Honda City Hatchback; Suzuki New Ertiga; Suzuki XL 7; dan Wuling Confero.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya