Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Resmi Perluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

M. Ilham Ramadhan Avisena
02/4/2021 10:55
Pemerintah Resmi Perluas Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor
Pemilik toko meletakkan papan tanda dijual sebuah mobil bekas pakai di Dumai, Riau.(ANTARA/Aswaddy Hamid)

PEMERINTAH resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder 1.501 cc hingga 2.500 cc. Keputusan itu diharapkan turut mengakselerasi pemulihan ekonomi yang sedang terjadi.

Keputusan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 dan mulai diberlakukan pada April 2021.

Dengan penerbitan PMK tersebut, bobot kebijakan stimulus dinilai menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

Baca juga: Karet dan Lemak Picu Nilai Ekspor Sumatra Utara Naik 20,76 Persen

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui siaran pers, Jumat (2/4).

Adapun skema insentif PPnBM itu diberikan kepada kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021.

Lalu, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 25% dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Sedangkan diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April hingga Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September hingga Desember 2021.

Selain itu, pemerintah juga merelaksasi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi paling sedikit 60% pada segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Sedangkan daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan TKDN diatur dan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Dalam aturan sebelumnya, pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen kurang 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki TKDN paling sedikit 70%. Skema insentif PPnBM untuk segmen tersebut ialah diskon pajak sebesar 100% pada Maret hingga Mei 2021, 50% diskon PPnBM untuk masa Juni hingga Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September hingga Desember 2021. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya