Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kemenkop UKM Fasilitasi UMKM Daftar Usaha Secara Gratis

Despian Nurhidayat
24/3/2021 22:37
Kemenkop UKM Fasilitasi UMKM Daftar Usaha Secara Gratis
Pelaku UMKM di NTB mengemas makanan ringan(Antara/Aswaddy Hamid)

KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah menegaskan, akan memberikan fasilitas pendaftaran sertifikasi bagi pengusaha mikro terpilih atau sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro tanpa dikenakan biaya atau gratis sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 atau aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Dalam hal ini Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah telah diamanatkan untuk melakukan pembinaan pemenuhan perizinan tunggal, sertifikat standar dan atau izin bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil," ungkap Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya dalam konferensi pers, Rabu (24/3). 

Rencana fasilitasi pendaftaran sertifikasi yang dilakukan oleh Kemenkop UKM terbagi menjadi empat. Pertama ialah pendaftaran SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). 

Pendaftaran SPP-IRT ini diperuntukan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT  yang selama ini dikeluhkan oleh para pelaku usaha mikro. 

Saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut. 

"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 Usaha Mikro per kab/kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota," ujarnya. 

Kedua, Kemenkop UKM juga akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi halal yang diperuntukan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman, dimana masyarakat Indonesia mayoritas penduduknya adalah muslim. 

Menurutnya, saat ini diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha mikro. Meskipun PP 7/2021 menyatakan bahwa NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat 

Baca juga : Penurunan Harga Gabah Sinyal Produksi Beras Melimpah

surat pernyataan mandiri (self declare), namun pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halal dan toyib nya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro. 

"Untuk itu Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan kami untuk membantu proses sertifikasi tersebut," tutur Eddy. 

Ketiga, Kemenkop UKM akan memfasilitasi pendaftaran merek dan hak cipta yang diperuntukan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki usaha produktif dengan target pasar di masyarakat. 

"Saat ini diperlukan hak atas merek dagangnya agar dapat dikenali oleh pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya. Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut," ucapnya. 

Keempat, atau terakhir Kemenkop UKM akan memfasilitasi pendaftaran izin edar makanan dalam (MD) dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), di mana fasilitas diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk, dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di labotarium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut. 

"Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan izin edar MD," tegas Eddy. 

Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro untuk bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu pelaku usaha mempertahankan keberlangsungan usahanya di masa pandemi covid-19 ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik