Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Minta Kasus Raibnya 224 M Punya Pertamina Diusut

Insi Nantika Jelita
08/3/2021 19:09
Kementerian ATR Minta Kasus Raibnya 224 M Punya Pertamina Diusut
Ilustrasi(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta kasus raibnya uang Rp244 milik Pertamina diusut tuntas.

Kasus tersebut menyangkut soal dugaan adanya mafia tanah atas lahan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBBG) Pertamina, dan Perumahan Pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapenas) di kawasan Jakarta Timur.

Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menegaskan, hilangnya lahan milik BUMN tidak ada kaitan dengan pihaknya. Disatu sisi dia menekankan, jika tidak ada pelepasan tanah oleh oleh negara, maka Pertamina harus mengambil kembali tanah tersebut.

"Karena, bila tidak ada pelepasan oleh negara, maka jatuh tanah tersebut ke tangan orang lain pasti tidak wajar. Ketidakwajaran tersebut harus diusut tuntas," ungkap Taufiqulhadi kepada Media Indonesia, Senin (8/3).

Dalam pemberitan Media Indonesia dijelaskan, pengacara Pertamina Harry Ardian mengatakan, kasus ini berawal dari lahan 16.000m2 yang dikelola Pertamina sejak 1973 yang berada di Jl Jati Rawamangun dan Jl Jati Barang Raya, Kawasan Jl Pemuda, RT12/04, Kelurahan Jatirawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Di atas lahan itu kini berdiri Maritime Training Center Pertamina (MTCP), SPBBG dan perumahan Bappenas.

Harry bercerita kalau lahan itu dahulunya milik Teuku Nyak Markam. Keluarga tersebut, lanjut Harry, pernah menggugat aset itu pada 1987. Keluarga Tjut Aminah Markam (istri) memenangkan gugatan PK dengan nomor perkara 113/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Tim. Keputusan PK itu keluar pada 12 April 2005. Adapun lahan yang digugat hanya SPBBG seluas 3.150m2. Pertamina pun harus membayar Rp23 miliar.

Namun, pada 2014 muncul lagi gugatan baru untuk lahan SPBBG dan Perumahan Bapenas. Kali ini yang menggugat 6 orang ahli waris dari RS Hadi Sopandi dan memenangkan kasus klaim kepemilikan tanah itu. Pertamina menduga oknum tersebut merupakan mafia tanah.

Berdasarkan putusan PK dengan nomor perkara 127/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Tim tertanggal 14 November 2019, Pertamina kembali dinyatakan kalah dalam persidangan.

Lalu pada 2 Juni 2020, petugas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendatangi kantor BRI cabang Jl Veteran, Jakpus. Mereka mengeksekusi dan memblokir rekening milik Pertamina sebesar Rp244,6 miliar.

Taufiqulhadi pun menambahkan, pihaknya menyayangkan kejadian tersebut dan meminta kasus tersebut diperjelas agar segera menemukan solusi permasalahannya.

"Hilangnya aset milik BUMN ini sangat kita sayangkan. Jika benar lahan tersebut telah berpindah hak ke tangan orang lain, maka harus diperjelas. Apakah benar negara, dalam hal ini Kementerian BUMN, telah melepaskan tanah tersebut? Jika tidak, harus diambil lagi tanah itu," pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relations PT Pertamina Agus Suprijanto mengaku masih membicarakan kasus tersebut dengan internal perusahaan.

"Kami sedang koordinasikan secara internal hal tersebut, saya akan segera update," ucap Agus. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya