Penghapusan PPnBM Mobil untuk Dorong Konsumsi Masyarakat

M. Ilham Ramadhan Avisena
01/3/2021 20:30
Penghapusan PPnBM Mobil untuk Dorong Konsumsi Masyarakat
aryawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor ditujukan untuk mengungkit konsumsi masyarakat dan memulihkan industri otomotif yang terdampak pandemi covid-19.

Pasalnya sejak pandemi merebak, masyarakat golongan menengah ke atas kerap menahan konsumsinya dan memilih menyimpan uangnya di bank. Berdasarkan catatan Kemenko Perekonomian, jumlah tabungan berkisar Rp2 miliar hingga Rp5 miliar tumbuh 5,7% dan tabungan di atas Rp5 miliar tumbuh 14,2%.

Oleh karenanya, pemerintah mendorong agar konsumsi masyarakat kelas menengah dapat terjadi dengan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor tersebut. "Pemerintah terus berupaya untuk melakukan berbagai insentif agar kelompok masyarakat bisa berbelanja," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Senin (1/3).

Di saat yang sama, kebijakan PPnBM kendaraan bermotor juga ditujukan untuk mendorong geliat industri otomotif. Selama pandemi terjadi, kata Airlangga, industri otomotif mengalami pertumbuhan minus cukup dalam dan produksinya menurun hingga 50% dari kapasitas normal.

Turunnya produktivitas industri otomotif itu dinilai berdampak pada kondisi ketenagakerjaan nasional. Sebab, sektor tersebut menyerap 1,5 juta tenaga kerja dan bila dihitung dengan sektor pendukung lainnya, maka tenaga kerja yang terserap mencapai 4,5 juta orang.

Industri otomotif di Indonesia, imbuh Airlangga, memiliki multiplier effect yang besar. Tercatat, sebanyak 7.451 pabrik otomotif turut berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga Rp700 triliun.

Adapun relaksasi PPnBM kendaraan bermotor berlaku hingga akhir tahun 2021 secara bertahap. Pada tiga bulan pertama (Maret-Mei), pemerintah akan menanggung pajaknya hingga 100%, di tiga bulan kedua (Juni-Agustus) diskon PPnBM akan diberikan sebesar 50%, dan di empat bulan terakhir (September-Desember) diskon PPnBM diberikan sebesar 25%.

Relaksasi tersebut berlaku hanya untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 serta 70% lebih komponennya berasal dari dalam negeri.

Selain relaksasi PPnBM kendaraan bermotor, sambung Airlangga, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan juga ikut mendukung agenda pemulihan ini dengan menelurkan skema down payment (uang muka) 0%.

"Aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) juga diberikan fasilitas. Untuk sektor otomotif ini pembiayaan oleh lembaga pembiayaan 70% dan sisanya oleh perbankan. Ini terdiri dari total yang hampir Rp350 triliun," terang Airlangga.

Di kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya menargetkan ada peningkatan penjualan kendaraan bermotor hingga 81 ribu unit dari kebijakan relaksasi PPnBM itu.

"Kami menargetkan peningkatan penjualan sampai sekitar 81 ribu unit dari kebijakan ini," tuturnya.

Melalui relaksasi itu pula Agus mengharapkan daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendorong pemulihan ekonomi. Imbas dari naiknya konsumsi masyarakat di sektor otomotif akan memberikan pertumbuhan yang positif bagi sektor-sektor pendukungnya.

Berdasarkan data Kemenperin, terdapat 115 jenis komponen yang masuk dalam komponen kandungan lokal. Dus, melalui kebijakan itu 115 industri pendukung akan turut merasakan dampaknya. Agus juga bilang, pihaknya telah memetakan 21 mobil yang sesuai dengan kriteria relaksasi PPnBM.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,99 triliun untuk program relaksasi PPnBM kendaraan bermotor. Dana itu telah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 bidang insentif usaha.

"Ini semua sudah masuk di dalam insentif usaha yang ada di dalam Rp58,46 triliun, di mana kendaraan bermotor dan perumahan masuk ke dalam kategori insentif usaha," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya