Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Penetapan Pengenaan BMTP Atas Lonjakan Jumlah Impor Produk Karpet

Fetry Wuryasti
16/2/2021 11:43
Penetapan Pengenaan BMTP Atas Lonjakan Jumlah Impor Produk Karpet
Buruh mengoperasikan mesin untuk memproduksi karpet untuk material interior produk otomotif di kawasan industri Wijayakusuma Semarang.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

BERDASARKAN hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), diketahui bahwa industri dalam negeri membutuhkan perlindungan melalui pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’. Menurut Ketua KPPI Mardjoko, pengenaan BMTP ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.

"Serta memberikan kesempatan kepada para pelaku usaha produk terkait pada industri dalam negeri dalam melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," kata Mardjoko dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2). 

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Perdagangan melalui surat No. 767/M-DAG/SD/10/2020 tanggal 22 Oktober 2020 telah memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor ‘Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya yang termasuk dalam pos tarif Bab 57’.

Selanjutnya, pada 2 Februari 2021 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/PMK.010/2021 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Karpet dan Tekstil Penutup Lantai Lainnya, yang diundangkan pada 3 Februari 2021 dalam Berita Negara Republik Indonesia 2021 Nomor 88. Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 17 Februari 2021.

Adapun jangka waktu dan besaran BMTP dimaksud secara rinci yaitu tahun pertama (17 Februari 2021-16 Februari 2022) seharga Rp85.679/meter². Lalu pada tahun kedua (17 Februari 2022-16 Februari 2023) Rp81.763/meter persegi. Kemudian tahun ketiga (17 Februari 2023-16 Februari 2024) seharga Rp78.027/meter persegi. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya