Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Diusulkan Penurunan Ambang Batas Perusahaan Kena Pajak

M Ilham Ramadhan Avisena
13/2/2021 16:55
Diusulkan Penurunan Ambang Batas Perusahaan Kena Pajak
Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu.(MI/Angga Yuniar.)

DUKUNGAN fiskal berupa stimulus di bidang pajak memang diperlukan di masa pandemi. Tidak relevan bila penerimaan pajak dioptimalisasi kala insentif gencar diberikan untuk menyokong kemampuan fiskal.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar saat dihubungi, Sabtu (13/2). Ada beberapa kebijakan optimalisasi yang dapat dilakukan pemerintah tanpa membebani wajib pajak.

Ia mencontohkan ekstensifikasi pajak dan menghilangkan diskriminasi terhadap wajib pajak seperti ambang batas perusahaan kena pajak (PKP) yang terlalu tinggi. "Penurunan ambang batas dapat meningkatkan penerimaan tanpa membebani wajib pajak tentu dengan ambang batas baru yang tepat," pungkas Fajry.

Sebelumnya, pemerintah akan memberikan insentif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen cc kurang dari 1.500 kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki tingkat pembelian lokal di atas 70%. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik