Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penerbitan CWLS Atas Permintaan Badan Wakaf Indonesia

M Ilham Ramadhan Avisena
29/1/2021 19:49
Penerbitan CWLS Atas Permintaan Badan Wakaf Indonesia
Petugas menghitung tumpukan uang di Jakarta.(MI/Ramdani.)

PENERBITAN Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS) oleh pemerintah dilakukan atas permintaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dalam hal ini, nazhir seperti BWI merupakan investor yang diperkenankan untuk membeli instrumen keuangan tersebut.

Staf Ahli Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Menteri Keuangan Suminto menyampaikan hal itu dalam media briefing secara virtual, Jumat (29/1). CWLS yang diterbitkan pemerintah juga menerapkan prinsip-prinsip Islam yang aman untuk diinvestasikan.

Suminto menegaskan, siapa pun bisa membeli CWLS tersebut. Menurutnya, nazhir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, bisa ditaruh di bank sebagai deposito, di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah, bisa bentuk investasi lain yang mungkin ada risiko bisnis berbeda.

"Kami sudah dua kali menerbitkan CWLS senilai Rp14,89 miliar dan Rp56 miliar, totalnya hanya Rp65,7 miliar. Hal tersebut tidak sama sekali kemudian dikatakan seolah-olah wakaf uang tadi masuk ke APBN atau ke kas negara atau diambil pemerintah, sama sekali tidak," pungkas Suminto.

Ia juga menegaskan wakaf uang tidak diambil dan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan pemerintah. Dana tersebut murni kekuatan sosial masyarakat yang akan digunakan pula untuk kepentingan sosial masyarakat.

"Jadi wakaf ini dari masyarakat untuk masyarakat. Tidak ada dana wakaf yang masuk ke pemerintah atau APBN. Tidak ada sama sekali dana wakaf digunakan untuk membiayai APBN atau infrastruktur," tuturnya.

"Apakah wakaf uang jadi pendapatan negara atau APBN? Ya tidak. Tidak ada yang masuk ke keuangan negara. Apakah Kemenkeu boleh memungut wakaf? Dalam ini Kemenkeu atau Menteri Keuangan tidak memungut wakaf," sambungnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya