Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tarif Tol Bakal Naik, ini Rinciannya

Insi Nantika Jelita
13/1/2021 13:53
Tarif Tol Bakal Naik, ini Rinciannya
Jalan Tol Cipali(Antara)

KENAIKAN tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Jawa Barat akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat. Untuk golongan kendaraan I tarif tol dipatok menjadi Rp12.500.

Penyesuaian tarif ini berdasarka Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci.

"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia," kata Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru Santoso dalam keterangannya yang dikutip Rabu (13/1).

Selain tol tersebut, tarif di ruas tol Semarang Seksi A, B, C dan Surabaya-Gempol (Surgem) juga disesuaikan atau naik. Keputusan itu berdasarkan Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol.

Baca juga : Sidak ke Rute Jayapura-Wamena, Wamen PUPR Temukan Jalan tak Layak

Heru mengatakan, Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A, B, C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik.

"PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," kata Heru.

1. Adapun penyesuaian tarif di Tol Palimanan-Kanci ialah :

Gol I: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 12.500,-

Gol II: Rp. 15.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol III: Rp. 21.000,- menjadi Rp. 18.000,-

Gol IV: Rp. 27.000,- menjadi Rp. 30.000,-

Gol V: Rp. 32.000,- menjadi Rp. 30.000,-

2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A, B, C

Gol I: Rp. 5.000,- menjadi Rp. 5.500,-

Gol II: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 10.000,- menjadi Rp. 10.500,-

3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp. 3.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-

Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 9.000,-

Gol II: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 14.000,-

Gol III: Rp. 9.500,- menjadi Rp. 14.000,-

Gol IV: Rp. 12.000,- menjadi Rp. 18.500,-

Gol V: Rp. 14.000,- menjadi Rp. 18.500,-

4. Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp. 3.000,- tetap Rp. 3.000,-

Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Gol III: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 5.000,-

Gol IV: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-

Gol V: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 6.500,-. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya