Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag pada 2020 telah menerbitkan SK Akreditasi dua Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, bertambahnya jumlah LPH akan semakin memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
Menurutnya LPH merupakan bagian tak terpisahkan dari proses sertifikasi halal yang diamanatkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
"LPH memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, yang tak bisa dipisahkan dari pelaksanaan sertifikasi halal," kata Sukoso dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1).
LPH, sebagaimana ketentuan Pasal 1 UU JPH, adalah lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sejak 17 Oktober 2019, menuntut ketersediaan sejumlah hal yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah ketersediaan LPH dengan auditor halalnya dan labolatoriumnya yang terstandarisasi.
"Apalagi jika menengok data UMK kita yang jumlahnya puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan kondisi sebagian besarnya membutuhkan adanya pendampingan kita agar mereka mudah dalam melaksanakan sertifikasi halal. Maka, sudah tentu semakin banyak LPH, auditor halal, penyelia halal dan semua yang dibutuhkan akan semakin baik dan mendukung percepatan sertifikasi halal kita," terangnya.
Sukoso menyambut baik terbentuknya dua LPH baru di akhir tahun 2020. Mereka adalah LPH yang didirikan oleh PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Terbentuknya kedua LPH itu ditandai dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH. Surat keterangan itu diberikan kepada LPH PT Sucofindo pada10 November 2020, dan kepada LPH PT Surveyor Indonesia pada 28 Desember 2020.
Akreditasi LPH merupakan satu dari sepuluh kewenangan BPJPH yang diamanatkan UU JPH. Pasal 6 UU JPH mengatur bahwa BPJPH memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH, dan menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk. Keqenangan lainnya adalah \melakukan registrasi sertifikat halal pada produk luar negeri, melakukan sosialisasi, edukasi dan publikasi produk halal serta melakukan akreditasi terhadap LPH.
BPJPH juga diveri kewenangan untuk melakukan registrasi auditor halal, melakukan pengawasan terhadap JPH, melakukan pembinaan auditor halal, dan melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Penetapan kehalalan produk, bukan kewenangan BPJPH atau LPH, tapi tetap menjadi kewenangan MUI," lanjutnya.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH, Sri Ilham Lubis, menambahkan, ada sejumlah calon LPH yang telah mengajukan permohonan pendirian LPH ke BPJPH. Namun, BPJPH baru menerbitkan dua SK pada 2020. Dua LPH yang telah diterbitkan SK Akreditasi dinilai telah memenuhi persyaratan pendirian LPH. Penetapan surat keterangan akreditasi kedua LPH tersebut, dilakukan BPJPH setelah melalui sejumlah tahapan.
"Dalam proses akreditasi tersebut, MUI juga telah melakukan verifikasi lapangan dan sudah menyampaikan laporannya bahwa kedua LPH tersebut telah memenuhi syarat sebagai LPH." kata Sri Ilham.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun." imbuh Sri Ilham.
baca juga: Riset Produk Halal Diperkuat untuk Kuasai Pasar Dunia
Sejak didirikan 11 Oktober 2017, BPJPH terus melakukan sejumlah upaya penguatan infrastruktur JPH. Di antaranya, BPJPH menyiapkan SDM Auditor Halal. Upaya itu dilakukan BPJPH berkerja sama dengan Balitbang dan Pusdiklat Kemenag dengan melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Calon Auditor Halal yang diikuti oleh calon auditor halal dari berbagai perguruan tinggi dan ormas Islam di Indonesia.
Diklat dilaksanakan selama beberapa angkatan dengan dibiayai sepenuhnya dari anggaran Kementerian Agama. Hasilnya, di pertengahan 2020 tercetak 226 calon auditor halal, yang selanjutnya mengikuti uji kompetensi auditor halal di MUI. Upaya itu sekaligus dimaksudkan untuk mendorong berdirinya LPH di seluruh Indonesia. (OL-3)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina meminta mengevaluasi pengawasan label halal pada rumah makan berkaca pada kasus Rumah Makan Ayam Widuran
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Richeese Factory berkomitmen memastikan produk yang disajikan memenuhi standar kehalalan dan keamanan pangan yang ketat.
Muslim LifeFair (Mufair) 2024 digelar di di Jakarta Convention Center (JCC). Berlangsung mulai hari ini hingga Minggu (29/12).
Menurut Siti Nur Azizah, Persami menggelar program pengembangan dan penguatan ekonomi syariah.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved