Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan, peningkatan industri produk halal merupakan salah satu fokus dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Menurut Wapres, kesuksesan industri produk halal sangat tergantung dari kemampuan mengembangkan produkproduk halal yang bermanfaat, diminati pasar, serta memiliki nilai komersial yang tinggi. Oleh karena itu, Wapres menilai Indonesia perlu melakukan riset agar produk halal buatan dalam negeri diminati pasar internasional.
“Tanpa riset yang kuat, kita sulit untuk bersaing apalagi mampu menguasai pasar halal dunia,” tegas Wapres pada web seminar (webinar) The 4th International Halal Conference yang diselenggarakan Universitas Gadjah Mada melalui konferensi video di Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, Wapres menyampaikan data The State of Global Islamic Economy Report 2019/2020 mencatat pengeluaran konsumen muslim dunia untuk makanan dan minuman halal, pariwisata ramah muslim, halal lifestyle, serta farmasi halal sangat besar.
Nilainya bahkan mencapai US$2,2 triliun pada 2018, dan diproyeksikan mencapai US$3,2 triliun pada 2024. Oleh karena itu, Indonesia harus mampu memanfaatkan potensi tersebut.
“Kita harus dapat memanfaatkan potensi pasar halal dunia ini dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru berkisar 3,8% dari total pasar halal dunia,” papar Wapres.
Ma’ruf menekankan perlunya langkah-langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia menjadi produsen dan pengekspor produk halal terbesar di dunia.
Untuk itu, kata dia, kawasan industri halal harus menjadi bagian dalam ekosistem industri nasional dan global sehingga area khusus halal itu tidak dapat berdiri sendiri. Untuk penguatan industri halal tersebut, lanjut Ma’ruf, diperlukan regulasi dan insentif yang memadai.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Standardisasi Nasional Kukuh S Achmad mengatakan jaminan produk halal tidak lepas dari standardisasi.
Ia mengatakan setelah disahkannya Undang-Undang No 11/2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 31/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifi kasi Halal ikut berubah.
“Kita sedang mendiskusikan standarnya apa. Apakah akan menggunakan standar nasional Indonesia atau persyaratan lain. Tetapi mengacu pada Undang-Undang Penjaminan Produk Halal, Badan Penjaminan Produk Halal harus bekerja sama dengan lembaga lembaga yang diatur dalam PP,” terang Kukuh. (Ind/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved