Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kemenhub : Rapid Test Antigen Masih Berlaku saat PSBB Ketat

Insi Nantika Jelita
07/1/2021 14:30
Kemenhub : Rapid Test Antigen Masih Berlaku saat PSBB Ketat
Rapid test antigen(Ilustrasi)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan rapid test antigen masih berlaku sebagai syarat dalam perjalanan menggunakan transportasi udara, laut dan kereta api selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jawa dan Bali.

"Sementara berjalan seperti saat ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. Artinya, rapid test antigen masih berlaku," ungkap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Media Indonesia, Kamis (7/1).

Dalam SE Satgas 3/2020 tersebut memang disebutkan ketentuan persyaratan perjalanan ke luar daerah hingga (8/1). Adita menuturkan, sampai saat ini belum ada pengganti ketentuan persyaratan tersebut dalam rangka penekanan penularan covid-19.

Baca juga : PSBB Diperketat, Praktisi Ingatkan Penegakkan Aturan

"Masih berlaku tes antigen. Kedepannya kami bersama Satgas dan kementerian/lembaga terkait masih membahas aturan terbaru," jelas Adita.

Senada, President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin juga mengungkapkan, calon penumpang pesawat masih diwajibkan melampirkan persyaratan hasil rapid test antigen negatif.

"Masih berlaku tes antigen. Soal aturan baru kami menunggu arahan Satgas Covid-19," kata Awaluddin.

Saat ini sudah terdapat 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta sebagai fasilitas tes covid-19 melalui rapid test antigen dan PCR test. Awaluddin mengatakan, setiap harinya pihaknya melayani tes bagi 3.000 hingga 5.000 calon penumpang pesawat. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya