BI Dukung Sisa Dana Burden Sharing untuk Beli Vaksin Covid-19

Fetry Wuryasti
17/12/2020 15:48
BI Dukung Sisa Dana Burden Sharing untuk Beli Vaksin Covid-19
.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH menetapkan kebijakan vaksin covid-19 bagi masyarakat melalui pembiayaan APBN 2021. Sisa dana yang tidak terpakai dari skema berbagi beban (burden sharing) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) II tentang pembelian langsung Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI bisa dibawa (carry over) untuk 2021.

"Bank Indonesia mendukung apabila sisa dana bisa diprioritaskan untuk pembelian vaksin," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Kamis (17/12). Realisasi pendanaan dan pembagian beban untuk pendanaan public goods dalam APBN tahun 2020 oleh Bank Indonesia melalui mekanisme pembelian SBN secara langsung sesuai dengan SKB II tanggal 7 Juli 2020 berjumlah Rp397,56 triliun dan telah selesai dilakukan.

"Saya mendapat informasi dari Menteri Keuangan bahwa tidak semua dana dari penerbitan SBN oleh Bank Indonesia digunakan pada 2020. Berdasarkan UU APBN 2021, dana dari hasil penjualan SBN secara langsung kepada Bank Indonesia itu bisa di-carry over," kata Perry.

Pemesanan vaksin, kata Perry, juga menggunakan dana dari burden sharing tersebut. "Saya mendapat informasi masih ada sisa sekitar Rp30 triliun-Rp39 triliun. Berdasarkan APBN 2021, dana ini bisa di-carry over ke 2021," kata Perry.

Bank Indonesia mendukung bila dana carry over ini diprioritaskan untuk membeli vaksin. Sebab ini sangat penting untuk meningkatkan mobilitas manusia, aktivitas ekonomi dan dunia usaha, serta menghindari dampaknya kepada sektor keuangan dan moneter.

"Itu komitmen kami bersama pemerintah agar vaksinasi bisa dilakukan, diprioritaskan kepada tenaga medis, tenaga kepolisian, masyarakat, dan sektor prioritas. Sepenuhnya itu ada kewenangan pemerintah," kata Perry.

Untuk skema berbagi beban biaya pemulihan ekonomi dengan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) I tanggal 16 April antara Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan akan berlanjut di 2021. "Kami sudah menandatangani perpanjangan SKB I yang semula berakhir 31 Desember 2020 diperpanjang sampai 31 Desember 2021," kata Perry.

Dalam SKB I, Bank Indonesia sebagai pembeli siaga non competitive bidder dalam lelang perdana SBN oleh pemerintah. Sampai dengan 15 Desember 2020, Bank Indonesia telah membeli SBN di pasar perdana melalui mekanisme pasar sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia tanggal 16 April 2020, sebesar Rp75,86 triliun, termasuk dengan skema lelang utama, greenshoe option (GSO), dan private placement. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya