Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemenaker Jamin Transparansi Penyaluran Subsidi Upah

M. Iqbal Al Machmudi
10/12/2020 17:05
Kemenaker Jamin Transparansi Penyaluran Subsidi Upah
`Guru Honorer menerima subsidi upah(Antara/Rahmad)

KEMENTERIAN Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin transparansi penyaluran bantuan subsidi upah/gaji (BSU). Hal itu dikarenakan adanya monitoring dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

"Menurut kami transparansi sudah dilakukan dan data tidak ada yang diotak-atik karena menganut data dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Selain itu, Penerima BSU pada termin I datanya selalu diunggah di sosial media Kemnaker setidaknya seminggu 2 kali postingan," kata Staf Khusus Kemnaker, Reza Hafiz saat acara virtual Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap 2, Kamis (10/12).

Karena data yang mengikuti dari BP Jamsostek maka penyaluran BSU pada termin II tidak ada pembaharuan data dan masih mengikuti termin I. Selain itu Kemnaker juga mengikuti regulasi kriteria yang dibatasi hingga Juni 2020.

Baca juga : ADB Ubah Proyeksi Ekonomi RI Jadi Minus 2,2% pada 2020

"Sehingga yang tidak terdaftar hingga bulan Juni maka tidak termasuk pada termin II, itulah kebijakan. Karena kita butuh banyak waktu untuk verifikasi bila ada pembaruan data pada termin II sehingga validitas datanya nanti bisa dipertanyakan," ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah menyediakan berbagai paket bantuan kepada masyarakat yang terdampak langsung dari pandemi covid ini. seperti BLT dana desa, bantuan padat karya, dan lainnya.

Reza menjelaskan semua data penerima BSU berasal dari BP Jamsostek sehingga penerima BSU sudah pasti terdaftar di BP Jamsostek. Selain itu penerima BSU merupakan pekerja yang upah per bulannya di bawah Rp5 juta dan memiliki bank aktif. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik