Selama Pandemi Pengambilan Jaminan Hari Tua Naik 19%

M. Iqbal Al Machmudi
09/12/2020 23:31
Selama Pandemi Pengambilan Jaminan Hari Tua Naik 19%
Tenaga kerja mengambil jaminan hari tua di BPJS Ketengaakerjaan Cabang Palembang(MI/Dwi Apriani)

ASISTEN Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan, Suci Rahmad, mengungkapkan terjadi peningkatan pengambilan jaminan hari tua (JHT) selama masa pandemi covid.

"Terjadi kenaikan jumlah kasus pengambilan JHT menjadi 2,19 juta kasus pada Oktober 2020 yang sebelumnya hanya 1,84 juta kasus pada Oktober 2019 atau naik 19%," kata Suci saat webinar Kebijakan Mitigasi Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Ekonomi Gig Selama Pandemi Covid-19, Rabu (9/12).

Suci menilai pengambilan JHT terjadi karena para peserta JHT mengalami PHK oleh perusahaannya atau mengundurkan diri dari pekerjaannya.

Sedangkan klaim manfaatnya naik dari Rp22 triliun pada Oktober 2019 menjadi Rp27,8 triliun sampai dengan Oktober 2020. "Ini yang menarik dari kasus JHT peningkatan terjadi selama pandemi," ujar Suci.

Baca juga : Gig Economy Berpotensi Menggerus Tenaga Kerja Formal

Selain itu, Suci juga menerangkan terjadi peningkatan kasus kecelakaan kerja selama bekerja dari rumah (work from home/WFH) terjadi kenaikan 21,79% kasus kecelakaan kerja.

"Dari 149.844 kasus di Oktober 2019 menjadi 182.493 kasus kecelakaan kerja di Oktober 2020. Artinya mereka tetap terus terlindungi dari masa pandemi covid ini," ujar Suci.

Sementara tenaga kesehatan yang memiliki risiko terpapar covid-19 juga diberikan perlindungan. Sehingga jaminan kecelakaan menjadi meningkat.

"Sehingga kita terus elaborasi risiko pekerjaan selama masa pandemi ini. Jadi BPJS ketenagakerjaan mengembangkan manfaat yang ada," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya