Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Pilkada 2020

Fetry Wuryasti
02/12/2020 15:44
BI Tiadakan Kegiatan Operasional pada Pilkada 2020
Logo Bank Indonesia yang terpasang di pagar.(MI/Susanto)

KEGIATAN operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.

Peniadaan kegiatan operasional BI merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan adanya keputusan itu, Bank Sentral tidak menyelenggarakan kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Berikut, Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

BI juga meniadakan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional Kas dan transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas. Serta, tidak menyelenggarakan penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).

Baca juga: Menkeu: Belanja Daerah untuk Program PEN Sangat Lamban

"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," jelas Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).

Bank Sentral mengimbau industri keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, untuk mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam kegiatan usaha. Tentunya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.

Selain itu, BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah kolektif. Dalam hal ini, untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi dampak pandemi.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya