Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEGIATAN operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.
Peniadaan kegiatan operasional BI merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan adanya keputusan itu, Bank Sentral tidak menyelenggarakan kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Berikut, Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
BI juga meniadakan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional Kas dan transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas. Serta, tidak menyelenggarakan penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Baca juga: Menkeu: Belanja Daerah untuk Program PEN Sangat Lamban
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," jelas Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).
Bank Sentral mengimbau industri keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, untuk mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam kegiatan usaha. Tentunya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Selain itu, BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah kolektif. Dalam hal ini, untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi dampak pandemi.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved