Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEGIATAN operasional Bank Indonesia (BI) pada hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 ditiadakan.
Peniadaan kegiatan operasional BI merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Dengan adanya keputusan itu, Bank Sentral tidak menyelenggarakan kegiatan operasional sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) dan Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). Berikut, Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
BI juga meniadakan kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional Kas dan transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas. Serta, tidak menyelenggarakan penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
Baca juga: Menkeu: Belanja Daerah untuk Program PEN Sangat Lamban
"Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan, termasuk Penyelenggara Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi," jelas Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dalam keterangan resmi, Rabu (2/12).
Bank Sentral mengimbau industri keuangan, termasuk PJSP dan PJPUR, untuk mendorong gaya hidup baru (new lifestyle) dalam kegiatan usaha. Tentunya dengan selalu menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Selain itu, BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah, otoritas dan industri terkait dalam menempuh langkah kolektif. Dalam hal ini, untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi dampak pandemi.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved