Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGAMAT Kemaritiman dari Institute Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Raja Oloan Saut Gurning menilai, regulasi benih lobster harus condong ke pembudidayaan bukan pada ekspor.
"Menurut saya seharusnya idealnya lebih didorong pembudidayaannya di perairan kita untuk manfaat berbagai komunitas mulai dari nelayan, eksportir pemilik ijin serta berbagai entitas terkait lainnya," tutur Raja Oloan saat dihubungi, Minggu (29/11).
Namun, pada kondisi saat ini rantai pasok produk perikanan secara global mengalami disrupsi, maka dapat dipahami jika berbagai potensi pasar walau kecil lalu ingin dimanfaatkan oleh pelaku dalam negeri.
Raja Oloan mengatakan, jika pemberian izin ekspor benih lobster dilakukan lewat kebijakan diskresi seharusnya bersifat jangka pendek dan lebih pada urgensi keberlanjutan (survability).
"Untuk ke depannya atau jangka panjang pilihan pembatasan dan mendorong sekaligus memfasilitasi pembudidayaan secara optimal di dalam negeri. Paling tidak kembali memberi ruang sama antara kelompok nelayan dan para eksportir lobster,"ungkapnya.
Baca juga : Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan, Kinerja KKP Harus Dibenahi
"Dan para eksportir juga sebenarnya tidak serta merta mendapatkan margin dari para pembeli atau konsolidator di pasar lobster," tambahnya.
Hal itu dikarenakan drastisnya permintaan dan konsekuensinya makin berkurangnya pembeli atau pengepul lobster di luar negeri menjadikan kondisi tujuan pasar menjadi monopolistik yang harganya dikendalikan.
Dirinya mencontohkan pada periode pekan pertama dan kedua September 2020, secara faktual harga benih bening lobster turun drastis secara nasional dan internasional.
Untuk pasar domestik, yang semula, harga benih bening lobster jenis pasir (panulirus homarus) di tingkat nelayan mencapai Rp7-8 ribu per ekor menjadi Rp3 ribu saja atau turun 50%.
Dan secara internasional, harga jual benih lobster untuk ekspor juga turun menjadi Rp12.500 dari sebelumnya Rp28 ribu per ekor atau turun 60%. (OL-7)
Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang membuka ekspor benih lobster ditentang banyak pihak karena dinilai hanya membawa keuntungan jangka pendek.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pihaknya menemukan puluhan ribu benih lobster yang disamarkan dengan sayuran selada.
“Larangan ekspor terhadap benih lobster dilakukan guna mendorong budidaya lobster dalam negeri dan meningkatkan ekspor lobster untuk ukuran konsumsi.
"Nikel adalah SDA yg tidak renewable/ yg bisa habis. Lobster adalah SDA yang renewable, yang bisa terus ada & banyak kalau kita jaga!!!!!"
Edhy mengklaim tidak mencampuri apalagi mengintervensi proses pemberian izin bagi pendaftar eksportir benih lobster.
BADAN Pusat Statistik (BPS) melaporkan kenaikan aktivitas ekspor DKI Jakarta mencapai 4,09%. Kenaikan ini dipicu oleh naiknya ekspor ke Malaysia, Tiongkok, dan Hongkong.
LOBSTER merupakan makanan primadona bagi pecinta kuliner seafood. Kandungan proteinnya yang tinggi berbanding lurus dengan harganya yang fantastis.
Sampai hari ini, lobster tetap menjadi favorit banyak orang.
Rencananya benihb bening lobster yang diambil dari perairan Banyuwangi tersebut akan diselundupkan ke Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved