Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Program JKK-Return To Work BPJAMSOSTEK Raih Sinovik Award 2020

Mediaindonesia.com
25/11/2020 22:03
Program JKK-Return To Work BPJAMSOSTEK Raih Sinovik Award 2020
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif (kanan) menerima penghargaan Sinovik Award 2020 yang diberikan Menpan RB Tjahjo Kumolo.(Antara/HO)

BPJAMSOSTEK mendapat penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada kegiatan Sinovik Award tahun 2020.

Penghargaan tersebut dianugerahi kepada BPJAMSOSTEK atas upayanya melaksanakan program JKK-RTW (Jaminan Kecelakaan Kerja-Return To Work) dan menjamin kesejahteraan para pekerja disabilitas korban dari kejadian kecelakaan kerja yang dialami.

Penghargaan Sinovik Award tahun 2020 itu diterima Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif, di Jakarta, Rabu (25/11).

Program JKK-RTW dilaksanakan dengan tujuan untuk memastikan percepatan layanan dengan melakukan early contact kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Dalam penjelasannya, Krishna mengatakan bahwa hal tersebut sangat krusial untuk memastikan golden period tetap terjaga agar meminimalisir potensi terjadinya kecacatan atau bahkan meninggal dunia pada pekerja korban kecelakaan kerja.

“Program ini memfasilitasi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja untuk mendapatkan perawatan pengobatan, rehabilitasi fisik dan psikis, vocational training hingga evaluasi pengembalian bekerja,” jelasnya.

Sedikitnya 70.054 perusahaan yang berpartisipasi dalam program JKK-RTW untuk memastikan keberlanjutan pekerja dalam melakukan aktivitas bekerja kembali di perusahaan.

Sebanyak 85% dari pekerja yang mengikuti program JKK-RTW ini telah bekerja kembali pasca mengalami kecelakaan kerja.

Krishna berharap agar semakin banyak perusahaan yang berpartisipasi dalam program ini agar menjamin pekerja untuk tetap berkarya dan bekerja kembali.

“Hal tersebut juga bertujuan untuk memastikan harkat dan martabat pekerja dan keluarganya terjamin karena selain meminimalisir potensi kerugian yang lebih besar, juga menghindari potensi terjatuh dalam jurang kemiskinan,” tuturnya.

Bahkan jika terjadi kecacatan, pekerja tetap produktif, baik di posisi kerja yang baru pada perusahaan yang sama ataupun berwirausaha.

“Untuk mendukung implementasi program JKK-RTW lebih optimal, kami memiliki case manager yang tersebar di 325 kantor cabang dan 11 Kantor Wilayah di seluruh Indonesia, bahkan beberapa di antaranya menyandang status CDMP (Certified Disability Management Professional),” kata Krishna.

BPJAMSOSTEK mencatat, pada periode 2012-2014, setiap harinya terdapat 397 kasus kecelakaan kerja, dimana setiap harinya terdapat 25 kasus cacat fungsi atau anatomi, 1 kasus cacat total tetap dan 9 kasus meninggal dunia.

Pada tahun 2020, program JKK-RTW ini dipastikan terus berlanjut dan akan terus ditingkatkan mengingat angka terjadinya kecelakaan kerja di Indonesia sampai dengan Oktober 2020 mencapai 129.305 kasus, yang di antaranya 4.275 kasus kecacatan, 9 kasus cacat total tetap dan 2002 kasus meninggal dunia.

Krishna berharap semoga dengan adanya Sinovik Award ini menjadi pemicu sekaligus pengingat bahwa pekerja dengan disabilitas juga memiliki hak yang sama untuk dapat bekerja dan berkarya, sama seperti semua pekerja pada umumnya.

“Program JKK-RTW diharapkan semakin meningkat mutu dan kualitasnya serta mampu menjangkau lebih banyak lagi perusahaan dan pekerja agar kesejahteraan menyeluruh bagi pekerja di Indonesia dapat segera terwujud,” tuturnya.

Di sisi lain, Deputi Direktur Wilayah DKI Jakarta Cotta Sembiring  mengatakan, ssesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJAMSOSTEK selaku Badan Penyelenggara diamanatkan untuk dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali.

"Dengan adanya penghargaan Sinovik Award 2020 ini akan memberikan tantangan sekaligus motivasi baru bagi BPJAMSOSTEK agar terus meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik lagi kepada peserta," ujar Cotta.

Cotta menyampaikan BPJAMSOSTEK Kanwil DKI Jakarta sampai dengan saat ini atau 25 November 2020 telah membayarkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp.206,2 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 9.960. (Ant/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya