Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Defisit Anggaran per Oktober 2020 Capai Rp764,9 Trilliun

M. Ilham Ramadhan Avisena
23/11/2020 20:13
 Defisit Anggaran per Oktober 2020 Capai Rp764,9 Trilliun
Kereta Rel Listrik melintas berlatar belakang pembangunan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara, Minggu (1/11).(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

KEMENTERIAN Keuangan mencatatkan terjadi defisit sebesar Rp764,9 triliun atau 4,67% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Oktober 2020. 

Defisit itu karena belanja negara mencapai Rp2.041,8 triliun, lebih besar dari pendapatan yang sebesar Rp1.276,9 triliun.

“Defisit kita mencapai Rp764,9 triliun, atau 4,67% dari PDB. Perpres 72/2020 menggambarkan untuk keseluruhan tahun defisit akan mencapai Rp1.039 triliun atau 6,34% dari PDB. Di dalam konteks G-20, Indonesia dalam melakukan countercyclical, masih di dalam yang disebut cukup relatif modest, tidak seperti negara-negara lain yang kontraksinya bahkan mencapai belasan hingga 20%,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN secara virtual, Senin (23/11).

Dia memerinci, pendapatan negara itu mengalami pertumbuhan minus sebesar 15,4% bila dibandingkan periode sama di 2019 yang mencapai Rp1.508,5 triliun. Bila dilihat berdasarkan target dalam Perpres 72/2020, pendapatan negara itu mencapai 75,1% dari target sebesar Rp1.699,9 triliun.

Pendapatan negara itu berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp991 triliun, atau 70,6% dari target sebesar Rp1.404,5 triliun. Jika dibandingkan dengan periode sama di 2019 yang mencapai Rp1.173,9 triliun, penerimaan perpajakan tersebut tumbuh minus 15,6%.

Sri Mulyani bilang, penerimaan perpajakan itu berasal dari penerimaan pajak yang baru mencapai Rp876, triliun, atau 69,8% dari target sebesar Rp1.198,8 triliun. Rendahnya penerimaan pajak terjadi lantaran pemerintah memberikan insentif pajak kepada seluruh sektor perekonomian sebagai dukungan di masa pandemi.

“Berbagai jenis pajak mengalami tekanan karena adanya pemanfaatan insentif pajak yang diberikan kepada seluruh perekonomian, baik itu pajak untuk karyawan, PPH maupun untuk PPN,” terangnya.

Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Masih Diformulasikan Pemerintah

Sementara penerimaan yang berasal dari Bea dan Cukai tercatat mencapai Rp164 triliun, atau 79,7% dari target sebesar Rp205,7 triliun. Pada pos ini, terjadi pertumbuhan positif sebesar 5,5% dari periode sama di 2019 yang hanya Rp155,4 triliun. Cukai hasil tembakau disebut menjadi salah satu pendorong tumbuh positifnya penerimaan bea dan cukai.

Lalu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat mencapai Rp278,8 triliun, atau 94,8% dari target sebesar Rp294,1 triliun. Realisasi PNBP itu mengalami pertumbuhan minus 16,3% dari periode sama di 2019 yang mencapai Rp333,3 triliun.

Adapun belanja negara tercatat tumbuh positif 13,4% bila dibandingkan periode sama di 2019. Belanja yang mencapai Rp2.041,8 triliun itu mencapai 74,5% dari target dalam Perpres 72/2020 sebesar Rp2.739,2 triliun.

Belanja negara itu, imbuh Sri Mulyani, berasal dari belanja pemerintah pusat yang terealisasi sebesar Rp1.343,8 triliun, 68% dari target sebesar Rp1.975,2 triliun. Itu tumbuh positif sebesar 19,9% bila dibanidingkan dengan periode sama di 2019 yang hanya Rp1.120,8 triliun.

Kemudian Transfer Dana ke Daerah dan Dana Desa tercatat sebesar Rp698 triliun, atau 91,4% dari target yang sebesar Rp763,9 triliun. Realisasi itu tumbuh positif dari pencapaian di periode sama pada 2019 yang hanya Rp676,9 triliun.

“Kita akan melihat detil dari seluruh pos baik dari sisi penerimaan negara yang mengalami tekanan yang cukup dalam, belanja negara yang sudah cukup bagus. Namun belanja daerah kita masih terus memacu supaya pemerintah daerah bisa menolong ekonomi maupun masyarakatnya,” pungkas Sri Mulyani. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya