Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Penetapan Harga CPO Naik, Kakao Turun

Insi Nantika Jelita
03/11/2020 07:30
Penetapan Harga CPO Naik, Kakao Turun
Pemerintah tetapkan harga patokan CPO naik.(Antara/Wahdi Septiawan)

PEMERINTAH memutuskan harga referensi produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2020 adalah US$ 782,03/metric ton (MT). Harga referensi tersebut meningkat US$ 13,05 atau 1,70% dari periode Oktober 2020 yaitu sebesar US$768,98/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan bea keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$3/MT untuk periode November 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/11).

BK CPO untuk November, kata Didi merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar US$3/MT.Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar US$ 3/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2020 sebesar US$2.482,63/MT turun 3,66% atau US$94,21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.576,84/MT. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada November 2020 menjadi US$ 2.195/MT, turun 4,06% atau US$93 dari periode sebelumnya sebesar US$2.2288/MT.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring dengan penurunan harga di pasar internasional. Namun, hal ini tidakberdampak pada BK CPO sebesar 3% dan biji kakao sebesar 5%, tetap dari periode Oktober.

Hal tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK010/2020. Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK.

Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000mm2 s/d 10.000mm2 serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 10.000mm2 s/d 15.000mm2. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya