Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

BI Dorong Penggunaan Wakaf Lintas Negara untuk Bangun Ekonomi

Insi Nantika Jelita
31/10/2020 08:29
BI Dorong Penggunaan Wakaf Lintas Negara untuk Bangun Ekonomi
Pegawai Mandiri Syariah tengah menunjukkan fi tur wakaf sukuk CWLS Aceh diMandiri Syariah Mobile, di Aceh(DOK MANDIRI SYARIAH)

BANK Indonesia (BI) menilai, wakaf yang tertata dengan baik dan didukung oleh teknologi diharapkan dapat mendorong mobilisasi dana lintas negara. Hal itu diharapkan berkontribusi secara signifikan terhadap program pembangunan ekonomi pemerintah.

"Khususnya, program pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia yang komprehensif," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10).

Doni juga menyampaikan bahwa pengelolaan wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas negara. Untuk memastikan pengelolaan wakaf lintas negara sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles/WCP), International Working Group on WCP melakukan edukasi dan sosialisasi standar minimal untuk pengaturan yang baik.

Pengawasan wakaf lintas batas, ungkap Doni, mengacu pada lima prinsip pokok sesuai dengan WCP. Pertama, lembaga wakaf harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memitigasi risiko pengelolaan wakaf lintas negara.

Prinsip kedua ialah kerja sama dan pertukaran informasi antar lembaga wakaf untuk pengawasan yang efektif. Untuk prinsio ketiga, Doni menyebut, pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara.

baca juga: PUPR Pastikan Irigasi di Food Estate Kalteng Mengalir Baik

Prinsip keempat ialah pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

"Terakhir, pengawas wakaf menilai dan menganalisis negara untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima," pungkas Doni. (Ins)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya