Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kementerian ATR Gunakan Skema KPBU untuk Transformasi Digital

Insi Nantika Jelita
26/10/2020 14:05
Kementerian ATR Gunakan Skema KPBU untuk Transformasi Digital
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan ke warga.(Antara)

KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengembangkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP) sebagai alternatif pembiayaan dalam pembangunan infrastruktur untuk menuju transformasi digital.

"Diharuskan untuk melakukan validasi data pertanahan, digitalisasikan seluruh dokumen pertanahan dan melengkapi data bidang tanah terdaftar dan terpetakan. Dengan begitu nantinya dapat menjadi institusi berstandar dunia," ungkap Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Della R. Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10).

Untuk diketahui, KPBU adalah skema penyediaan infrastruktur publik yang melibatkan peran pihak swasta. KPBU pertama kali diatur dalam Peraturan Presiden 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Peraturan tersebut diperbarui dengan disahkannya Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang KPBU (Perpres 38/2015).

Della menjelaskan yang menyebabkan Kementerian ATR/BPN memerlukan skema KPBU dikarenakan keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia untuk pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi informasi.

Menurutnya, dengan menggunakan skema KPBU memungkinkan untuk memilih dan memberi tanggung jawab kepada pihak swasta untuk melakukan pemeliharaan secara optimal, sehingga layanan publik dapat digunakan dalam waktu yang lebih lama.

"Sebagai langkah awal, Kementerian ATR/BPN dalam bertransformasi ke era digital, sudah melakukan beberapa hal, antara lain validasi akun pertanahan, pemberlakuan tanda tangan elektronik, mengimplementasikan Hak Tanggungan (HT) Elektronik secara nasional," terang Della

Pihaknya juga sudah memberlakukan pengecekan elektronik, lalu pemberlakuan buku tanah elektronik, dan digitalisasi warkah. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya