Merger Bank Umum Syariah BUMN Tidak Perlu Tender Offer

Fetry Wuryasti
13/10/2020 20:15
Merger Bank Umum Syariah BUMN Tidak Perlu Tender Offer
BRI Syariah(MI/Angga Yuniar)

PT BRI Syariah Tbk dipilih menjadi cangkang dari merger bank BUMN syariah dengan mempertimbangkan status perseroan sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

Dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dijelaskan bahwa Bank BRIsyariah, PT Bank BNI Syariah (BNIS), dan PT Bank Syariah Mandiri (BSM) melaporkan telah meneken perjanjian penggabungan bersyarat atau conditional merger agreement (CMA) dalam rangka rencana penggabungan tiga entitas pada Senin (12/10).

Dengan memperhatikan CMA, setelah penggabungan efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan atau surviving entity dan seluruh pemegang saham BNIS dan BSM akan menjadi pemegang saham dari entitas yang menerima penggabungan

Deputy Komisioner OJK Pengawas Pasar Modal Djustini Septiana mengatakan secara umum, untuk emiten yang akan merger, cukup mengikuti ketentuan di dalam Peraturan OJK (POJK) terkait merger dan akuisisi.

"Yang existing tidak perlu tender offer. Nanti saham-saham yang dilikuidasi akan dikonversi menjadi saham perusahaan yang existing saja," ujar Djustini, saat dihubungi, Selasa (13/10).

Tender offer merupakan penawaran untuk membeli saham suatu perseroan, biasanya di atas harga pasar saham, dengan pembayaran tunai, sekuritas, atau keduanya. Tujuannya untuk menguasai perusahaan sasaran. Menurut aturan pasar modal, perusahaan yang melakukan akuisisi sehingga menjadi pemegang saham pengendali baru, diwajibkan untuk melakukan tender offer.

Sebelumnya Ketua Tim Project Management Office, Hery Gunardi mengungkapkan alasan dipilihnya BRIS sebagai survivor/ surviving entity dalam merger bank BUMN syariah, karena BRIS menjadi satu-satunya yang berstatus sebagai perusahaan publik (Tbk).

“Jadi, survivor atau cangkangnya kami pakai itu BRIS. Dengan pemilihan BRIS, proses penggabungan secara resmi nantinya akan menjadi lebih mudah. Dua perusahaan yang berstatus tidak tercatat sebagai perusahaan publik dapat menggabungkan diri ke BRIS," kata Hery yang juga menjabat Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini, dalam konferensi pers virtual, Selasa (13/10). (OL-13)

Baca Juga: Penyusunan RPP UU Ciptaker, Menaker Janji Libatkan Banyak Pihak



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya