Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pandemi Belum Reda, BI: Sistem Keuangan Masih Kuat

Despian Nurhidayat
13/10/2020 17:36
Pandemi Belum Reda, BI: Sistem Keuangan Masih Kuat
Foto udara kawasan Semanggi, Jakarta.(MI/Ramdani)

DAMPAK pandemi covid-19 masih berlanjut, namun Bank Indonesia (BI) optimistis sistem keuangan di Tanah Air tetap kuat.

Hal ini terlihat dari rasio kecukupan modal (CAR) perbankan per Agustus 2020 yang tetap tinggi, yakni 23,39%. Kemudian, rasio kredit bermasalah (NPL) juga tetap rendah di kisaran 3,22% (bruto) dan 1,14% (neto).

"Namun, fungsi intermediasi dari sektor keuangan masih lemah, akibat pertumbuhan kredit yang terbatas. Itu sejalan dengan permintaan domestik yang belum kuat dan kehati-hatian perbankan," ungkap Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual, Selasa (13/10).

Baca juga: Jaga Nilai Tukar, BI Pertahankan Suku Bunga Acuan

Lebih lanjut, Perry menyatakan pertumbuhan kredit pada September 2020 kembali turun menjadi 0,12% (yoy), dari sebelumnya 1,04% (yoy) per Agustus 2020.

Sementara itu, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) naik dari 11,64% (yoy) per Agustus 2020 menjadi 12,88% (yoy) per September 2020. Capaian itu didorong ekspansi belanja pemerintah.

"Ke depan, intermediasi perbankan diperkirakan membaik. Sejalan dengan prospek perbaikan kinerja korporasi dan pemulihan ekonomi. Serta, konsistensi sinergi kebijakan yang ditempuh," imbuh Perry.

Baca juga: Pandemi Buat Perbankan Semakin Tergantung pada Teknologi

Menyoroti kinerja korporasi sepanjang kuartal III 2020, terindikasi mulai membaik. Itu tercermin dari peningkatan penjualan, kemampuan bayar, serta penerimaan perpajakan. Khususnya, pada sektor industri dan perdagangan.

Restrukturisasi kredit perbankan juga masih berlanjut. Termasuk, untuk sektor UMKM yang mencapai 36% dari total kredit. "BI terus memperkuat koordinasi kebijakan makroprudensial dengan kebijakan fiskal pemerintah. Serta pengawasan mikroprudensial oleh OJK dan penjaminan simpanan oleh LPS,” tandasnya.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya