Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

BKPM: Demo UU Cipta Kerja tidak Surutkan Minat Investor

Insi Nantika Jelita
08/10/2020 20:17
BKPM: Demo UU Cipta Kerja tidak Surutkan Minat Investor
Aksi protes menolak UU Cipta Kerja di depan Istana Kepresidenan Bogor.(Antara/Arif Firmansyah)

GELOMBANG protes terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin meluas di berbagai wilayah, termasuk DKI Jakarta.

Namun, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan minat investor belum hilang untuk menanamkan modal di Tanah Air.

"Saya ingin katakan sampai hari ini belum ada niat investor membatalkan gara-gara demo, atau menganggu ikim investasi belum ada. Insyallah ini landai landai-landai saja," ujar Bahlil dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10).

Baca juga: Tidak Ada Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

Bahlil menyebut ada 153 perusahaan yang tertarik berinvestasi setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI pada Senin (5/10) kemarin. Ratusan perusahaan berasal dari sejumlah negara, seperti Korea Selatan, Jepang dan Eropa.

"153 perusahaan itu dari berbagai negara. Seperti Korea, Taiwan, Jepang, Tiongkok dan ada dari Eropa juga. Ada pengusaha dari dalam negeri, tidak hanya dari luar negeri," pungkasnya.

Baca juga: Akibat Pandemi, Kerugian Dunia Capai US$15 Triliun

Salah satu hambatan bagi investor selama ini ialah rumitnya perizinan di Indonesia. Bahlil optimistis UU Cipta Kerja menjadi solusi atas persoalan izin investasi, yang kemudian berdampak pada perluasan lapangan kerja.

Menyikapi aksi protes yang menolak UU Cipta Kerja, Bahlil menghormati pandangan demonstran. Sebab, itu merupakan bentuk penyampaian aspirasi. Namun, dia meminta agar gerakan protes tidak berujung pada tindakan anarkis.

"Demo itu instrumen penyampaian aspirasi. Sebagai negara demokrasi yang dijamin UU, saya pikir silakan saja. Yang penting demo harus baik, menjaga ketertiban, jangan sampai anarkis," tutup Bahlil.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya