Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziah melayangkan surat terbuka kepada Serikat Pekerja atau Serikat Buruh usai disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam surat itu, Ida menegaskan bahwa hatinya bersama dengan para pekerja baik yang masih aktif mau pun yang masih menganggur.
"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," ungkapnya dalam surat terbuka, Senin (5/10).
Ida menambahkan, dirinya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan.
"Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya," kata Ida.
Dia memahami bahwa beberapa pihak pasti ada yang kecewa atau belum puas. Dia pun menerima dan mengerti akan hal tersebut.
Baca juga : Catat, Inilah Janji-Janji Pemerintah Usai Pengesahan Omnibus Law
Menanggapi soal rencana mogok nasional yang akan berlangsung besok, Ida meminta agar serikat pekerja memikirkan hal tersebut dengan tenang. Hal itu terkait situasi yang jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul.
"Pandemi covid-19 masih tinggi, masih belum ada vaksinnya," ujarnya
Ida meminta serikat pekerja membaca secara utuh RUU Cipta Kerja sebelum terbawa emosi. Dia menegaskan bahwa banyak sekali aspirasi serikat pekerja yang telah diakomodir oleh pemerintah.
"Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada UU lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100% diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang," tegas Ida.
Karena sudah banyak yang diakomodir, lanjut Ida, maka mogok dikatakan menjadi tidak relevan. Dia meminta serikat pekerja untuk melupakan hal tersebut. Ida meminta agar serikat pekerja tidak mengambil risiko yang membahayakan jiwa.
"Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat. Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur," ucapnya.
"Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan. Salam sayang saya kepada keluarga di rumah. Tetaplah sehat," pungkas Ida. (OL-7)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
MK menilai ada kemungkinan tumpang tindih antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved