Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
KAPAL Pengawas Perikanan Hiu 12 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil melumpuhkan satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia, saat mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
"Kami mengkonfirmasi penangkapan satu KIA berbendera Malaysia di selat Malaka," ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (24/9).
Ia menerangkan, kapal berbendera Malaysia SLFA 1745 ditangkap pada 22 September 2020 oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinakhodai oleh Kapten Novry Sangian pada koordinat 03°21,614' LU - 100°22,651' BT. Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian landas kontinen Indonesia.
Haeru mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, KIA ilegal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl, dimana alat tangkap tersebut telah dilarang dioperasikan di WPP-NRI.
Selain itu, dalam penangkapan ini, terungkap bahwa kapal asing berbendera Malaysia tersebut diawaki oleh 4 orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
"Kami menyadari bahwa nelayan berhak untuk bekerja termasuk di atas kapal asing sepanjang sesuai prosedur. Namun, apabila sampai terlibat dalam pencurian ikan di wilayah Indonesia seperti ini tentu harus dicegah" ujar Haeru.
Dihubungi terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Ipung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terdapat indikasi bahwa sua orang awak kapal berkewarganegaraan Indonesia yang ikut ditangkap tersebut diduga naik ke kapal di tengah laut.
“Dua orang menggunakan pasport kunjungan ke Malaysia, sedangkan dua orang diduga naik secara ilegal di tengah laut”, jelas Ipung.
Ia menyebut, penangkapan satu kapal berbendera Malaysia ini menambah panjang daftar KIA pelaku illegal Fishing yang ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo. Total 72 kapal ilegal yang telah ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP dengan rincian 55 kapal ikan asing (KIA) dan 17 kapal ikan Indonesia (KII).
Adapun KIA ilegal yang ditangkap terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 14 KIA berbendera Filipina, 13 KIA berbendera Malaysia dan 1 KIA berbendera Taiwan. (Ins)
DOSEN UGM mengomentari penarikan (recall) terhadap produk udang beku merek Great Value di AS yang diimpor dari perusahaan Indonesia karena mengandung radioaktif.
MENYONGSONG satu abad kemerdekaan Indonesia, kedaulatan pangan menjadi agenda prioritas yang wajib dimenangkan.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Australia dan Indonesia memiliki hubungan perdagangan perikanan yang telah lama terjalin, didukung oleh tingkat komplementer yang kuat antara kedua negara.
Luhut apresiasi atas keberhasilan diplomasi ekonomi Indonesia dalam menyepakati penurunan tarif tambahan terhadap produk ekspor ke Amerika Serikat (AS),
MGM Bosco Logistics meresmikan fasilitas cold storage guna memperkuat infrastruktur logistik dan memastikan kualitas produk perikanan.
Keberangkatan ini menjadi bagian dari kerja sama berkelanjutan yang dibangun antara PMSol dan mitra internasionalnya.
BADAN Keamanan Laut (Bakamla) RI terus memantau pergerakan Kapal China Coast Guard (CCG) 5402 yang kembali memasuki wilayah Yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Kamis (24/10).
SEBANYAK delapan ABK kapal berbendera Tiongkok Fu Yuan Yu 857 menyambangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan ilegal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut Natuna dan Selat Malaka.
BADAN Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu kapal asing dengan bendera Malaysia di perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.
Setiap penumpang kapal dikenakan biaya sebesar 50 ribu Bangladeshi Taka atau sekitar Rp 7 juta untuk anak-anak, dan 100 ribu Taka atau sekitar Rp 14 juta untuk dewasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved