Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan menanggapi pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Punama atau Ahok soal pembentukan superholding BUMN. Menurutnya, perlu waktu lama untuk membentuk holding BUMN.
"Kalau satu masa jabatan Presiden bisa melahirkan dua holding, mungkin diperlukan 10 periode kepresidenan untuk bisa sampai ke terbentuknya superholding seperti Temasek. Itu pun kalau gelombang politik tidak berubah," jelas Dahlan dalam situsnya, Jakarta, Kamis (17/9).
Baca juga: Pertamina Rugi, Anggota DPR Pertanyakan Peran Komisaris Utama
Dahlan mengatakan soal pernyataan Ahok dalam video yang viral di media sosial bahwa ingin membubarkan Kementerian BUMN bukanlah suatu yang baru.
"Itu bukan pemikiran baru dan selama ini setiap kali dirancang pembentukan holding selalu saja ribut. Selalu terjadi penentangan yang keras dari masing-masing internal perusahaan. Terutama dari serikat buruhnya," jelas Dahlan.
Ia juga menjelaskan, sulitnya pembentukan holding di BUMN selama ini karena harus lewat persetujuan DPR yang perlu proses politik yang sangat panjang.
Dahlan mengaku, awalnya ia termasuk yang setuju dengan pembentukan superholding secepatnya sekaligus sebagai tanda berakhirnya Kementerian BUMN.
"Tapi akhirnya saya tahu begitu banyak UU yang harus diubah. Terutama UU Perbankan. Apakah realistis memaksakannya? Tapi siapa tahu BTP memang bisa. Siapa tahu segera ada omnibus law untuk pembentukan superholding itu," pungkas Dahlan.
Baca juga: Pertamina Bentuk Lima Subholding
Sebelumnya, Ahok mengusulkan agar Kementerian BUMN dibubarkan. Menurutnya, tata kelola kerja BUMN tidak benar dan tidak transparan.
"Seharusnya BUMN dibubarkan dan dibentuk semacam penggabungan holding-holding BUMN yang akan menjadi superholding yang diberi nama Indonesia Incoorporation," ujar Ahok dalam video yang diunggah akun YouTube POIN, Rabu (16/9/2020). (Ins/A-3)
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut kegiatan bermain golf yang dilakukannya saat menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) sebagai hal yang lumrah.
Ahok mengatakan selama ia menjabat tak ada laporan temuan dari BPK soal sewa kapal dalam sidang anak Riza Chalid Kerry Adrianto di sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah
Ahok membantah adanya laporan intervensi Riza Chalid terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) selama dirinya menjabat. Itu disampaikan dalam sidang korupsi tata kelola minyak mentah
Ahok menyatakan tidak pernah mendapat laporan mengenai hal tersebut. Ahok mengaku tidak mengenal Riza Chalid.
Ahok mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan subsidi energi yang selama ini diterapkan pemerintah.
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved